Pedagang Baju Bekas Impor Karang Sukun Enggan Bayar Retribusi

Potret pedagang baju bekas di Pasar Karang Sukun ramai berjualan setiap Jumat. (RATNA / RADAR LOMBOK )

MATARAM – Beberapa pedagang baju bekas impor yang berjualan di Pasar Karang Sukun yang dikelola oleh Pemerintah Kota Mataram tidak mau membayar retribusi. Padahal, mereka jelas dikenakan biaya retribusi yang sudah diatur dalam peraturan daerah.

“Cuma retribusi para pedagang bayangan (pedagang baju impor) ini ke Pemerintah tidak ada. Termasuk juga pedagang yang diluar pagar Pasar Karang Sukun. Dia berani sewa lahan rumah orang untuk dijadikan lahan jualan,” kata Kepala Pasar Karang Sukun, Mataram, Juaini kepada Radar Lombok, kemarin.

Ia menyebut, ada total 69 pedagang baju bekas impor berjualan di Pasar Karang Sukun. Sebanyak 20 hingga 35 pedagang yang terletak dibagian utara pasar tidak mau membayar retribusi. Padahal Pemerintah sudah memberikan kemudahan dalam penarikan retribusi. Di mana setiap per meternya dikenakan hanya Rp1.000, termasuk bagi pedagang yang memiliki lahan luas.

Baca Juga :  Pengguna Pertamax Mulai Migrasi ke Pertalite

Misal dari lahan yang mereka pakai 15 meter, harusnya dibayar Rp9 ribu per hari. Diberikan keringanan bayar cuma Rp5 ribu, tapi tetap ada saja alasan tidak mau bayar. Selain itu pihaknya juga mengaku kesulitan untuk menarik retribusi kepada para pedagang baju bekas. Sebab mereka hanya berjualan pada hari-hari tertentu saja seperti Jumat, Sabtu dan Minggu.

“Pedagang bayangan baju bekas impor ini tidak dikenakan retribusi harian. Sementara pedagang yang lain ini alasannya membiayai keamanan adalah urusan sendiri-sendiri,” ucapnya.

Disatu sisi, pedagang baju bekas di sekitar Pasar Karang Sukun semakin bertambah. Sedangkan untuk memungut retribusi kepada para pedagang yang berjualan di luar pagar pasar, Juaini menyebut pihaknya terbentur aturan. Pasalnya, tidak ada lagi kebijakam yang mengatur berapa tarif retribusi yang dikenakan sesuai radius lokasi jualan dengan pasar.

Baca Juga :  Pullman Mandalika Sediakan Berbagai Fasilitas untuk Pembalap MotoGP

“Sebelumnya ada Perda yang mengatur jarak dari pasar induk dipungut retribusi. Itu sekarang sudah ditiadakan. Jadi kita kesulitan untuk memungut restribusi takutnya disalahkan pihak lain,” ujarnya.

Dikatakan Juaini pihaknya memiliki kewajiban bagaimana mengatur lapak para pedagang agar tidak semeraut. Namun beberapa pedagang tidak mau berjualan didalam pasar. Lantaran dianggap sepi pembeli. Akibat keberadaan pedagang bayangan alias baju bekas impor diluar pagar pasar.

“Kalau kita pungut kadang mereka tidak punya uang kalau kita tidak pungut sudah kewajiban kita. Harusnya kan retribusi dipungut setiap hari. Hitungannya per meter per segi. Hitungan perda Rp1 ribu per meter,” katanya. (cr-rat)

Komentar Anda