Permohonan Alih Jabatan Taufiek Hidayat Ditolak

Muhammad Nasir (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Keinginan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB, Muhammad Taufiek Hidayat untuk beralih menjadi pejabat fungsional tampaknya harus dikubur dalam-dalam. Pasalnya, permohonan alih status menjadi pejabat fungsional ahli madya bidang arsiparis kembali ditolak oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Perpustakaan Nasional (Perpusnas).

“Kemungkinan tidak bisa karena usianya sudah lewat. Jadi agak berat (beralih ke pejabat fungsional, red),” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Nasir saat ditemui di Mataram, kemarin.

Disampaikan Nasir, batas usia pejabat dapat mengajukan permohonan alih status menjadi pejabat fungsional maksimal 55 tahun saat diangkat, dan bukan mengajukan usulan. Sementara Taufiek Hidayat pada 27 Oktober 2023 lalu, sudah menginjak usia 55 tahun. “Otomatis ditolak (permohonan alih status jabatan fungsional, red),” kata Nasir.

Kalaupun Taufiek Hidayat tetap teguh pada pendiriannya untuk pindah menjadi pejabat fungsional. Semua itu bisa saja diupayakan karena tergantung dari kewenangan Gubernur, serta ada kompensasi kebijakan dari pemerintah pusat. “Tapi ini (kompensasi kebijakan dari pusat, red) tidak ada,” tegasnya.

Sebenarnya permohonan untuk melepas jabatan eselon II ini bukan kali pertama dilakukan mantan Sekretaris Dinas PUPR tersebut. Taufiek sebelumnya juga mengajukan permohonan pensiun dini dan mundur dari jabatan Kepala Distanbun NTB, namun sempat ditolak oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah saat itu.

Baca Juga :  Waspada Varian Baru Covid-19!

Alasan Taufiek karena ingin fokus kepada keluarga. “Orang tua sekarang sudah almarhum. Itulah akhirnya sekarang ke fungsional. Kita kasih kesempatan yang muda-muda,” kata Taufiek beralasan.

Adapun terkait permohonan alih status Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) NTB, Muhammad Riadi yang ramai menjadi perbincangan masyarakat. Sampai saat ini sambung Nasir, BKD belum menerima surat resmi permohonan alih jabatan dari yang bersangkutan.

Namun yang pasti, ada sejumlah pejabat yang meminta penjelasan mengenai aturan apabila ingin beralih jabatan ke fungsional. BKD lanjut Nasir, memberikan informasi secara detail tentang aturan tersebut. “Tidak pernah, belum ada (masuk permohonan alih status dari Riadi, red),” ujarnya.

Sementara untuk permohonan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB, Mahdi untuk menjadi pustakawan. Pihak Pemprov NTB masih menunggu formasi dari Pusat. Dimana rencananya Mahdi akan beralih menjadi Pustakawan Ahli Utama di Pemprov. “Formasinya belum ditandatangani pusat. Kita yang usulkan, nanti penetapannya di sana (pusat, red),” ujarnya.

Baca Juga :  Mulai 12 Januari Tarif Penyeberangan Kayangan – Poto Tano Naik

Berbeda halnya dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) NTB, Amry Rakhman yang memang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Mataram. “Jadi Pak Amry bukan mundur, dia hanya kembali ke posisinya,” ujar Nasir.

Terpisah, Kepala Distanbun NTB Muhammad Taufiek Hidayat mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait permohonan alih jabatan yang diajukan mendapat penolakan dari pusat. Kalaupun benar permohonan alih jabatannya ditolak, dia mesti tahu alasan dibalik penolakan tersebut.

“Saya belum diinfokan, kalau benar ditolak, apa alasan ditolak? Saya kan harus tau pasti dulu, baru kita akan pikirkan opsi berikutnya,” timpalnya.

Tampaknya Taufiek tetap pada pendiriannya untuk melepas jabatan eselon II. Bila alasan penolakan pusat karena formasi jabatan fungsional bidang arsiparis tidak ada, maka dia berencana akan mengambil opsi lain dengan mencari jabatan fungsional lainnya.

“Karena usia 55 tahun, makanya masih bisa alih status ke fungsional. Saya tetap cari tau dulu, dan baru coba ke fungsional-fungsional lainnya,” pungkasnya. (rat)

Komentar Anda