Penyelidikan Dugaan Korupsi PT AMGM Dihentikan

JUMPA PERS KEJATI: Wakil Kepala Kejati NTB, Abdul Qohar (tengah) dan Aspidsus Kejati NTB, Ely Rahmawati (kedua dari kiri), ketika jumpa pers menjelaskan penanganan kasus yang diselidiki tahun 2023. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menghentikan tiga kasus di tahap penyelidikan sepanjang tahun 2023. Salah satu penyelidikan yang dihentikan, yaitu dugaan korupsi pada PT Air Minum Giri Menang (AMGM).

“Iya, penyelidikannya dihentikan. Kalau ada bukti baru, bisa dibuka (penyelidikan) kembali,” ucap Wakil Kepala Kejati NTB, Abdul Qohar, Senin kemarin (11/12).

Penyelidikan dihentikan karena tidak menemukan adanya indikasi perbuatan pidana, berdasarkan hasil keterangan terhadap sejumlah saksi yang pernah dimintai keterangan. “Jadi pada saat penyelidikan kita cari peristiwa pidananya tidak kita temukan, sehingga kita hentikan,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati.

Sebelum kasus ini dihentikan, terpantau Kejati telah memintai keterangan sejumlah pejabat, seperti Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, kemudian Fauzan Khalid saat masih menjabat sebagai Bupati Lobar, dan juga Direktur PT AMGM, Lalu Ahmad Zaini.

Mereka dimintai keterangan terkait adanya laporan dari masyarakat, bahwa perusahaan air daerah yang sahamnya milik Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tersebut, ada dugaan korupsi. Tapi berdasarkan fakta yang ditemukan, laporan itu tidak sesuai.

Baca Juga :  Dana yang Diduga Dibobol Oknum Karyawan Milik 440 Nasabah Bank NTB Syariah

“Ternyata apa yang dilaporkan tidak sesuai. Dan kerugian negaranya kalau tidak salah Rp 157 juta, juga sudah dikembalikan, jauh sebelum penyelidikan,” sebutnya.

Dari penelusuran laporan masyarakat yang diterima Kejati, proyek yang bermasalah tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019-2020. Pekerjaan itu berkaitan dengan pemasangan pagar panel beton di Water Treatment Plant (WTP) Sembung, dan pengadaan sumur di 10 titik lokasi.

Selain itu, ada juga dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung peralatan produksi, gedung garam, ruang seksi baca, gedung dan kelengkapan interior Kantor Cabang PT AMGM di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Menurut pelapor, terdapat kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan proyek tahun 2019-2020 dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar. Selain itu, pelapor menduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Menurut pelapor, pungutan retribusi sampah telah masuk dalam satu rekening tagihan pelanggan PTAM Giri Menang.

Baca Juga :  Prof Bambang Bongkar Pejabat Lama Unram

Sementara dua laporan lainnya yang dihentikan Kejati pada tahap penyelidikan, yaitu dugaan korupsi Bandara Sekongkang. Laporan masyarakat itu bahwa Bandara Sekongkang miliknya Pemkab Sumbawa Barat yang diterima Kejati, Bandara tersebut mangkrak atau tidak bisa dimanfaatkan.

Namun faktanya, Bandara tersebut disewakan oleh PT AMMAN Mineral, dan sewanya pun hingga saat ini belum selesai. “Ternyata itu disewa oleh AMMAN, dan belum selesai (masa) sewanya. Kami juga sudah terima bukti setornya ke kas daerah, dimana PT AMMAN membayar Rp 2,5 miliar,” jelasnya.

Kemudian, dugaan korupsi penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bima tahun 2020-2021 sebesar Rp21 miliar. Berdasarkan hasil permintaan klarifikasi dan pengecekan lapangan, ternyata anggaran tersebut tidak ada di DIPA. “Anggaran penyertaan modal itu tidak ada di DIPA yang dituduhkan tersebut, tidak ada,” ujarnya. (sid)

Komentar Anda