Pemkab Lobar Punya Pokja Penanganan ABH

FINALISASI : Rapat finalisasi Pokja ABH yang dilakukan di kantor DP2KBP3A Lombok Barat.

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sangat serius memberikan perlindungan kepada anak-anak khususnya Anak Berkonflik Hukum (ABH). Upaya itu pun diwujudkan dengan membentuk kelompok kerja (Pokja) Penanganan ABH, khususnya dalam sistem peradilan pidana anak.

Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lobar, Erni Suryana, menyampaikan bahwa penbentukan Pokja Penanganan ABH tersebut bertujuan agar hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan terpenuhi walaupun mereka sebagai pelaku. Selain itu, tujuannya juga agar anak-anak bersangkutan tidak mengulang kembali melakukan kejahatan setelah mendapat pembinaan.” Tujuan Pokja ABH ini, hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan terpenuhi walaupun mereka sebagai pelaku, dalam kasus hukum,” katanya Minggu (10/4).

Tak hanya itu, dengan adanya Pokja tersebut, lanjutnya, masyarakat juga bisa terlibat dapat melakukan pembinaan, serta dapat menerima kembali anak-anak di tengah-tengah masyarakat tanpa harus mengucilkannya. Di samping itu, untuk melaksanakan penyelenggaraan perlindunganan anak pada klaster perlindungan khusus yang berkaitan dengan ABH, maka perlu dilakukan penanganan bersama untuk mewujudkannya. “Juga untuk mempermudah koordinasai pelaksanaan tugas bersama, maka dirasa perlu membentuk Pokja Penanganan ABH dalam sistem peradilan pidana anak dengan keputusan bupati,” tambahnya seraya menambahkan bahwa Pokja itu nantinya ditetapkan dalam bentuk Keputusan Bupati Lobar.

Lalu apa saja tugas Pokja Penanganan ABH tersebut ? Erni menyampaikan bahwa ada beberapa tugas dari Pokja tersebut seperti melakukan koordinasi dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, melakukan penanganan bersama dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak. “Serta memberikan perlindungan khusus dalam upaya perlindungan anak untuk ABH,” tegasnya.

Disampaikan Erni, Jumat (8/4) lalu, pihaknya sudah melakukan pembahasan final untuk Pokja ABH yang nantinya akan ditetapkan melalui SK Bupati Lobar. “Drafnya sudah kita masukkan ke Bagian Hukum, itu draf awal dan kemarin sudah di koreksi,” tegas Erni.

Tim Pokja terdiri dari berbagai unsur dan stakeholder diantaranya ada PPA Polres Lombok Barat,Polresta Mataram, Pengadilan Negeri,

Kejaksaan Negeri, Panti Sosial Paramitha dan Kemenag Lobar. Ia berharap dengan koordinasi dan sinergi, hak anak bisa mendapatkan haknya. Karena anak adalah sumber daya dunia yang paling berharga.” Terlepas apakah dia korban ataupun pelaku mereka memiliki hak sama untuk dilindungi, ” tutup Erni. (ami/adv)

Komentar Anda