Pemerkosaan Modus Memaling Terjadi di Tanjung

DIAMANKAN: Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara saat mengamankan pelaku RW di Polres setempat baru-baru ini (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Sat Reskrim Polres Lombok Utara kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila. Yang mana kali ini terjadi di Kecamatan Tanjung dengan korban sebut saja Bunga (13).

Perbuatan tak senonoh ini diduga dilakukan oleh pelaku berinisial RW (27) warga Tanjung. Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengatakan bahwa kasus ini berawal pada Selasa (6/6) sekitar pukul 22.00 WITA, Bunga dibawa pergi RW tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Di mana pada malam itu, RW janjian akan menikah dengan korban. Kemudian RW menjemput korban untuk dibawa ke rumahnya. Dengan kata lain, RW memaling Bunga (mengambil calon mempelai wanita tanpa izin). Namun di pertengahan jalan RW malah membawa korban ke kebun di wilayah Kecamatan Tanjung. “Di dalam kebun tersebut korban dipaksa untuk turun dari motor dan langsung dipaksa melayani aksi bejat pelaku,” terang Made Sukadana.

Baca Juga :  Pemda KLU Menandatangani MoU dengan PN Mataram

Saat kejadian, korban tidak dapat melawan dan tidak berani berteriak karena kebun dalam keadaan sepi dan sudah malam. Pelaku pun memaksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban secara berulang kali hingga mengeluarkan sperma di atas badan korban.

Setelah kejadian itu, RW tidak jadi membawa korban untuk dinikahi tetapi dikembalikan lagi ke rumahnya. Korban pun menceritakan kejadian yang dialami ke orang tuanya. Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melapor ke Polres Lombok Utara.

Dengan dasar laporan tersebut, Tim Puma yang dipimpin langsung oleh Katim Puma Aipda Mirsandi langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Kemudian, tidak butuh waktu lama tim berhasil mendapatkan informasi pelaku berada di rumahnya. “Anggota kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (6/6),” bebernya.

Baca Juga :  Djohan Target PKB Rebut Kursi Pimpinan DPRD

Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatan. Kini ia ditahan di Polres Lombok Utara guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (der)

Komentar Anda