Pemda Tagih Utang Hotel Santosa Pakai Jalur Hukum

H. AHMAD SUBANDI (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggunakan jalur hukum untuk menagih utang pajak hotel Santosa Senggigi yang mencapai Rp 7,6 miliar yang  hingga kini belum juga diselesaikan. Pemda gerah dengan pemilik yang tak menepati janjinya melunasi utang tersebut. Pemda melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.” Kita sudah masuk litigasi (jalur hukum),saya sudah ke kejaksaan koordinasi dan ke Bank Bukopin tempat diagunkan asetnya (Santosa),” terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Lobar, H. Ahmad Subandi kemarin.

Karena tidak mempan non litigasi, jalur hukum ditempuh. Saat ini Kejari sedang menghimpun data yang akan diajukan dalam gugatan nantinya ke pengadilan. Mulai dari Surat Keputusan (SK) Bupati, data piutang Santosa hingga berbagai upaya yang sudah dilakukan Pemkab Lobar dalam upaya penagihan.

Sebab tak dipungkiri olehnya, sudah lama Pemda melakukan berbagai upaya non litigasi menagih hak daerah dari hotel berbintang yang ada di kawasan Senggigi itu. Bahkan bersama Kejari, Bapenda Lobar menemui owner hotel tersebut di Jogjakarta, hingga adanya kata kesanggupan di atas materai pemilik untuk melunasi. Namun nyatanya tak juga terbayarkan. “Pak bupati meneken (tanda tangan) untuk upaya litigasi, begitu surat itu saya langsung menghadap Pak Kajari. Direspon dan siap kita mengumpulkan data, dan kita rembuk dengan Inspektorat untuk seperti apanya yang ingin kita proses di pengadilan,” paparnya.

Baca Juga :  Plang Aset Dicabut Oknum Warga

Meski sudah menempuh jalur hukum, pihaknya pun tak bisa memastikan berapa lama yang dibutuhkan agar utang itu tertagih seluruhnya. Sebab akan membutuhkan proses di pengadilan.“Kita lihat nanti empat bulan kedepan perkembangannya,” ucapnya.

Saat disinggung kemungkinan menggambil aset milik hotel Santosa sesuai nominal utang ? Subandi tak bisa memastikan hal itu bisa dilakukan. Sebab ia membeberkan jika seluruh aset hotel Santosa itu sudah diagunkan oleh pemiliknya di bank. “Aset Santosa itu dipegang oleh Bank Bukopin, jadinya kita harus kerja sama dengan bank itu, ketika aset yang mungkin nilainya mencapai Rp 500 miliar itu dilelang Bank Bukopin, nanti disitu kita minta jatah di Bukopin sesuai nominal piutang berdasarkan hasil putusan pengadilan nantinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Labuapi dan Gerung Jadi Pusat Perumahan

Meski akan membutuhkan waktu lama dalam proses pengadilan hingga pelelangan aset Santosa itu, namun langkah itu dinilai Subandi akan lebih baik ditempuh. Sebab sudah begitu lama hingga bertahun-tahun piutang miliaran rupiah itu tak juga terbayarkan.

“Tahun 2006 saya dulu pernah tagih masih utangnya itu Rp 2 miliar, Pak Umar (owner) itu sudah tandatangan MoU di atas materai itu banyak lagi, tapi realisasi tidak ada. Makanya itu sekarang kita lewat pengadilan, biar diadili seperti apa,” tutupnya.(ami)

Komentar Anda