Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Dihapus?

Surat Kemenag
Surat Kemenag

MATARAM – Kementerian Agama Rebuplik Indonesia (Kemenag RI) telah menetapkan serangkaian Keputusan Menteri Agama (KMA). Diantaranya KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab pada Madrasah. Lalu ada KMA  Nomor 184 Tahun 2019  tentang Pedoman  Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

  Terkait pelaksanaan KMA ini, Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala RA, MI, MTs dan MA se-Indonesia yang ditandangani oleh Direktur KSKK Madrasah, HA Umar tanggal 10 Juli 2020. Dalam SE ini terdapat  tiga poin yang disampaikan. Poin pertama, pengelolaan pembelajaran pada RA berpedorman pada Keputusan Menteri Agama Republik

Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.

 Poin kedua, pengelolaan pembelajaran pada MI, MTs dan MA berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia

Baca Juga :  Kuota TF Guru Madrasah Merosot

Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, secara serentak pada semua tingkatan kelas mulai Tahun Pelajaran 2020/2021. “Sehingga tidak ada lagi madrasah yang masih menggunakan Kurikulum 2006,” ujarnya mengutip isi KMA.

 Selanjutnya, ditegaskan dalam poin ketiga, dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019, maka mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di madrasah sudah tidak berlaku lagi. “Untuk menindaklanjuti ketentuan ini dimohon dengan hormat bantuan saudara dapat mensosialisasikan dan memastikan pelaksanaannya pada madrasah di seluruh wilayah kerja yang Saudara pimpin,”sambungnya.

 Terbitnya SE ini terutama pada poin ketiga, mengundang kebingungan di tengah-tengah masyarakat. Tidak sedikit yang langsung terkejut usai membaca isi SE ini dengan menyimpulkan jika  mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di madrasah sudah tidak berlaku lagi. ” Tidak benar kebijakan ini kalau sampai menghapus pelajaran PAI dan bahasa Arab di madrasah,” tegas Mashur salah satu orang tua soswa yang tengah menempuh pendidikan di Madrasyah Tsnawiyah (MTs) di Mataram ini Sabtu (11/7). Karena itu, dia menuntut agar Kementerian Agama RI memberikan penjelasan yang utuh ke masyarakat terkait kebijakan itu.

Baca Juga :  Mahasiswa Unram Demo Minta Keringanan Biaya Kuliah

 Terpisah Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB, H. Zamroni Aziz saat dikonfirmasi membenarkan terbitnya surat edaran itu.  “Eggih (Ya,red) benar, cuma biar lebih jelas, tanya sama Kasi Kurikulum saya,”ungkapnya via pesan whatsApp.

 Zamroni belum bisa menjelaskan lebih lanjut seperti apa implementasi KMA di Mandrasah yang ada di NTB, apalagi ditengah pendemi Covid-19. “Tanya sama Kasi Kurikulum saya,”jawabnya.

 Radar Lombok coba menghubungi, Kasi Kurikulum dan Evaluasi, Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB, H. Jalaludin, juga membenarkan surat edaran itu. “Betul pak, sesuai dengan isinya,”kata. Namun Jalaludin juga tidak memberikan penjelasan lebih jauh.(sal)

 

Komentar Anda