Mahasiswa Unram Demo Minta Keringanan Biaya Kuliah

DEMO:Puluhan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa meminta agar biaya kuliah diturunkan dan meminta Rancangan Undang-undang Omnibus Law ditolak. (Janwari Irwan/Radar Lombok)
DEMO:Puluhan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa meminta agar biaya kuliah diturunkan dan meminta Rancangan Undang-undang Omnibus Law ditolak. (Janwari Irwan/Radar Lombok)

MATARAM – Puluhan mahasiswa Universitas Mataram kembali melakukan unjuk rasa menuntut penurunan biaya kuliah yang masih dinilai tinggi.

 Kedatangan mahasiswa mendapat pengawalan yang ketat dari aparat kepolisian. Mereka meminta Rektor Uiversitas Mataram  mengeluarkan peraturan rektor yang menindaklanjuti pasal 9 ayat 2 Permendikbud Nomor 25 tahun 2020. Selain itu,  mahasiswa mendesak rektor menerima semua mahasiswa yang  mengajukan keringanan Uang Kuliah Tungga (UKT).  Menurut salah satu mahasiswa Angga dengan situasi pandemi Covid- 19 ini seharusnya biaya pendidikan di Nusa Tenggara Barat bisa menurun. Akan tetapi biaya pendidikan masih saja tinggi. Padahal masyarakat tidak memiliki pendapatan seperti biasanya. Bahkan banyak orang tua mahasiswa  yang dirumahkan dari pekerjaannya. ” Kalau kondisi seperti ini, seharusnya pemerintah turun dan melakukan intervensi kepada kampus, agar memberikan kebijakan yang membantu mahasiswa,”pintanya Kamis (16/7).

Baca Juga :  Demo Hardiknas Ricuh

 Pada kesempatan itu, mahasiswa juga meminta agar pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk mewujudkan pendidikan gratis melalui pengalokasian anggaran yang bersumber dari APBD. Agar sambungnya, disituasi saat ini tidak ada masyarakat yang kesulitan untuk mendapat maupun melanjutkan pendidikannya. “Kondisi sekarang ini benar – benar terpuruk, biaya kuliah tinggi, harga komoditas pertanian tidak jelas,”katanya.

Baca Juga :  Sweping Pendemo, Polisi Amankan Ratusan Sajam

Mahasiswa juga menuntut agar pemerintah daerah  agar menolak  Rancangan Undang-undang Omnibus Law yang menurut mahasiswa akan membuat celaka. Rancangan UU ini jika disahkan justru akan  memberatkan kondisi masyarakat. Apalagi sudah mendapatkan protes  luas dari kalangan masyarakat. ” Undang-undang ini dibuat cacat secara prosedur, dan substansi yang dibentuk hanya untuk mengakomodir kepentingan investasi yang menumbalkan rakyat dan lingkungan hidup,”katanya.(wan)

Komentar Anda