Pejabat Diminta Siap-siap Dimutasi

H. Ahyar Abduh

MATARAM-Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh menyampaikan sinyal akan menggelar dalam waktu dekat saat menyampaikan sambutan saat pelantikan Sekda Kota Mataram kemarin.

Ahyar meminta para pejabat siap-siap menghadapi mutasi.”Saya minta pejabat siap-siap untuk dimutasi,” ungkap Ahyar.

Mutasi paling cepat akan dilaksanakan pada bulan Desember 2016 atau Januari 2017. Wali Kota harus menunggu pemberlakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru. Wali Kota juga harus membentuk Pansel (panitia seleksi).” Untuk jabatan promosi nanti akan dibentul Pansel,” ungkapnya.

Tidak cukup dengan Pansel, agar pejabat yang dihasilkan profesional, Wali Kota juga akan melakukan asesmen kepada semua pejabat. Hasil asesmen akan menjadi rujukan kepala daerah menempatkan para pejabat sesuai dengan potensi dan keahlian mereka masing-masing.

Baca Juga :  Dirnarkoba dan Pejabat Utama Polda NTB Dimutasi

Pejabat Kota Mataram tercatat pernah mengikuti asesmen sewaktu kepemimpinan Penjabat Wali Kota Mataram Hj. Putu Selly Andayani. Menurut Ahyar, hasil asesmen yang dulu bisa saja dipakai sebagai bahan pertimbangan.

Saat ini yang masih jadi patokan mutasi adalah pemberlakuan OPD. Sebab jika mutasi dilakukan sebelum OPD baru diterapkan, maka wali kota akan kembali menggelar mutasi begitu OPD diberlakukan.” Saya  tidak mau kerja dua kali. Kita tunggu OPD saja baru mutasi,” terangnya.

Soal OPD, Pemkot melalui  Bagian Hukum mulai menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) OPD yang secara resmi akan diberlakukan pada awal tahun depan. Perda OPD Kota Mataram sudah disahkan. Jumlah SKPD kini bertambah menjadi 37 dari sebelumnya 35 SKPD.

Baca Juga :  Sejumlah Perwira Polres Lotim Dimutasi

Kepala Bagian Hukum Pemkot Mataram, Mansyur, menjelaskan saat ini pihaknya dalam  posisi persiapan penyusunan Perwal.” Kita sedang kumpulkan bahan-bahan untuk menjadi dasar penyususn Perwal,” terang Mansyur.

Penyesuaian perangkat daerah  sudah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang OPD. Setelah Perdanya ditetapkan  sebagai penjabaran dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari masing-masing SKPD maka dalam Perwal itu nantinya akan dijabarkan Tupoksi masing-masing SKPD baik SKPD baru maupun SKPD yang lama.(ami)

Komentar Anda