Pejabat Belum Serahkan LHKPN Jangan Didiamkan

MATARAM – Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi mengingatkan pimpinan daerah agar tidak mendiamkan ratusan pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terlebih lagi Surat Edaran (SE) dan deadline telah diberikan namun para pejabat tersebut tidak bergeming.

Menurut Mori, pimpinan daerah dalam hal ini Gubernur atau Wakil Gubernur harus memberikan surat teguran kepada ratusan pejabat tersebut. Penyerahan LHKPN hukumnya wajib dan tidak ada alasan untuk bisa ditolerir. “Kan SE sudah ada tapi tidak diindahkan, deadline Wagub juga sudah habis. Kami sarankan agar diberikan surat peringatan saja,” kata Mori kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (10/5).

Pejabat yang enggan menyerahkan LHKPN menunjukkan integritasnya diragukan. Apalagi terkesan takut kekayaannya diketahui publik. “Kita jadi bertanya-tanya, ada apa sehingga mereka takut serahkan LHKPN. Ini wajib lho,” ujarnya.

Selain itu, pejabat seharusnya menghargai dan menghormati SE dan deadline yang diberikan pimpinan daerah. Namun pada realitanya hal itu tidak dilakukan, masalah ini tentunya menunjukkan etika pemerintahan yang tidak berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Ada Kepala Daerah Sembunyikan Hartanya

Mori menyarankan untuk segera dilakukan tindakan tegas, mulai dari memberikan surat teguran. Apabila sudah berkali-kali ditegur tetapi masih ada pejabat yang ngeyel tentunya harus diberikan sanksi tegas karena NTB tidak butuh pejabat tanpa integritas.

Sejak lama seluruh wajib lapor LHKPN diharuskan mengurusnya. Di Provinsi NTB bahkan telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/4805/BKD-DIKLAT/2015 tentang kewajiban penyampaian LHKPN yang ditandatangani oleh Sekda H Muhammad Nur. "Sudah ada surat edaran Pak Sekda tertanggal 31 Desember 2015, tapi masih banyak yang belum patuhi," ujar Masyhuri.

Dalam SE tersebut, penyerahan LHKPN dilakukan paling lambat 2 bulan setelah dilantik, dimutasi, dibebaskan dari jabatan dan 2 tahun dalam jabatan yang sama sejak tanggal pelaporan sebelumnya. Surat Edaran (SE) mewajibkan pejabat menyerahkan LHKPN.

Baca Juga :  Belum Ada Anggota Dewan Serahkan LHKPN

Apabila pejabat tidak menyerahkan LHKPN maka bisa dikenakan sanksi administratif seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Namun terkait sanksi tersebut terjadi perbedaan pendapat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Suruji menilai PP tentang disiplin PNS tidak bisa diterapkan kepada pejabat yang belum menyerahkan LHKPN. “Gak bisa itu, kalau masalah sanksi terserah pimpinan daerah mau berikan sanksi apa. Tidak bisa kita pakai aturan disiplin PNS,” jawabnya saat ditanya Radar Lombok.

Disampaikan Suruji, sampai saat ini masih sekitar 29 persen pejabat Pemprov NTB belum menyerahkan LHKPN. Setelah Wagub H Muhammad Amin memberikan deadline sampai akhir April, beberapa pejabat telah menyerahkannya. “Tapi masih banyak yang belum, yang berikan sanksi bukan BKD tapi pimpinan daerah,” katanya. (zwr)

Komentar Anda