Panjat Tembok Lalu Ambil Dua HP, Pemuda Gatep Ini Ditangkap

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta didampingi Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda Lalu Arfi K. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan menangkap E (27) terduga maling HP di Jalan Segara Anak, Lingkungan Tamansari, Ampenan, E (27).

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta didampingi Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda Lalu Arfi K mengatakan pencurian tersebut terjadi Juli 2023. Sementara pengungkapan kurang lebih sebulan setelah dilaporkan korban.

Modus yang dilakukan terduga saat itu dengan  memanjat tembok rumah, kemudian mencongkel jendela samping  yang saat itu dalam keadaan terkunci lalu mengambil 2 HP. Saat itu korban tengah tertidur.

“Ada 2 HP milik korban jenis Oppo A5 dan Vivo 77S yang saat itu diletakkan di meja dibawa kabur oleh terduga,” jelasnya.

Terduga yang diketahui warga Gatep, Ampenan, Kota Mataram tersebut diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

“Saat diperiksa terduga mengaku telah mengambil HP korban dan untuk kebutuhan pribadinya terduga akhirnya memindahtangankan HP tersebut dengan menggadai,” ucapnya.

Terduga dan barang bukti sudah diamankan dari saksi dan saat ini telah berada dalam kekuasaan Penyidik Polsek Ampenan.

Terduga diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara. (RL)

Komentar Anda