Nyabu, Janda dan Residivis Diamankan

Janda dan Residivis Diamankan
DITANGKAP: Lantaran mengkonsumsi Shabu, Rita dan Taufan ditangkap polisi. (Dery/Radar Lombok)

MATARAM – Tim Sat Resnarkoba Polres  Mataram belum lama ini menangkap pengguna obat-obatan terlarang.

Kapolres Mataram AKBP Muhammad, Sabtu (19/5) mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan pengguna. Ini diketahui pihaknya setelah dites dan hasilnya positif.

Pelakunya adalah Rita, 40 tahun. Perempuan ini merupakan warga Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara. Pelaku lainnya adalah Taufan, 31 tahun, warga Ampenan Kota Mataram.

Baca Juga :  Berusaha Kabur, Pencuri Didor

Kedua pelaku berhasil ditangkap polisi berdasarkan informasi warga. Taufan yang merupakan residivis kasus narkoba 2013 sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kosnya di Jalan Ade Irma Suryani Gg. Panda I Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, pihaknya mendalami dan memastikan kebenaran informasi yang dimaksud.  Hasil penyelidikan diketahui bahwa Taufan  sedang berada di kosnya.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Tiga Pemuda Labuhan Haji Diringkus

Tim Satresnarkoba Polres Mataram kemudian bergerak  menuju  kosnya. Sesampainya di sana polisi langsung mendobrak pintu kost dan menemukan Taufan sedang mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu bersama seorang teman wanitanya yang diketahui bernama Rita.

Komentar Anda
1
2