NTB Masuk Level 1 PPKM

Enam Daerah Masih Tertahan di Level 2

dr. Nurhandini Eka Dewi (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Berdasarkan hasil evaluasi seminggu terakhir, Provinsi NTB menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang  mengalami perbaikin status level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 1 yang sebelumnya berada di level 2.

Hal tersebut disampaikan Asisten III Setda NTB, dr Nurhandini Eka Dewi saat dikonfirmasi soal perbaikan status level PPKM di Provinsi NTB. “Ya kita mulai 9 Oktober kemarin kita Provinsi NTB sudah berstatus level satu PPKM,” ungkapnya kepada Radar Lombok, Selasa (12/10).

Meski demikian, sambungnya, tidak semua kabupaten/kota di NTB mengalami perbaikan status ke level satu. Karena masih ada tersisa enam kabupaten/kota yang masih berada di level dua. “Jadi yang berubah status ke level satu, ada empat kabupaten kota ditambah dengan perbaikan status level satu Provinsi NTB. Sisanya masih berada di level dua,” sambungnya.

Eka menyebutkan, kabupaten kota yang sudah mengalami perbaikan status dari level dua menjadi level satu. Yakni Lombok Timur, Lombok Barat, Kota Bima dan kabupaten Bima. Sedangkan, Sumbawa Barat, Sumbawa, Lombok Utara, Lombok Tengah, Kota Mataram dan Kabupaten Dompu masih berstatus level dua. “Jadi ada hitung-hitungan sehingga terjadi perbaikan status level PPKM. Di antaranya soal transmisi komunitas, kapasitas responsnya, vaksinasi dan lain sebagainya,” sebutnya.

Dengan terjadi perbaikan status tersebut, tidak lantas kemudian masyarakat abai terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes). Karena menurut Eka, justru dengan terjadi perbaikan status PPKM ke level satu masyarakat tetap diminta agar disiplin menerapkan prokes. “Jadi kalau kami tetap menghimbau kepada masyarakat patuhi prokes,” imbuhnya.

Terlebih Provinsi NTB dalam waktu dekat sebagai tuan rumah dalam penyelenggaran event Internasional. Diantaranyakejuaraan balap motor Asia Talent Cup 2021 pada 12-14 November dan World Superbike (WorldSBK) pada 19-21 Nobember dan MotoGP pada Maret 2022 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah. Sehingga dengan perbaikan status PPKM level satu ini dapat dipertahankan jangan sampai berubah kembali. “Jangan sampai orang nanti berpikir kita tidak dapat mempertahankan status level satu. Jadi tolong agar kita tetap patuhi prokes dan jangan disepelekan, karena kita mempertahankan itu lebih sulit dari pada mencapai,” imbaunya.

Baca Juga :  APBD NTB 2023 Direncanakan Sebesar Rp5,9 Triliun

Sementara untuk daerah kabupaten kota yang masih berstatus level dua, lanjut Eka, pihaknya akan berupaya agar dapat mengikuti daerah yang berstatus level satu dengan cara secara bertahap. “Jadi yang masih di level dua, tatap kita usahakan agar terjadi perbaikan status ke level satu. Tapi secara bertahap,” sambung mantan Kadikes NTB ini.

Sesuai dengan ketentuan PPKM berdasarkan level yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021. Untuk daerah yang berada di level satu mengacu pada ketentuandalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021. Dimana untuk kegiatan masyarakat disesuaikan dengan penerapan level disuatu daerah. Untuk level satu bagi pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin. Kemudian, pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya, bagi toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen. Begitu juta untuk pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen. Kemudian, untuk pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 (waktu setempat). Berbeda halnya dengan aktivitas kegiatan pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya diberikan waktu beroprasi sampai pukul 20.00.

Sedangkan untuk, warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit. Begitu halnya dengan restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen. Dan untuk kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka. Dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga :  NTB-NTT Resmi Jadi Tuan Rumah PON 2028

Sementara penerapan PPKM di daerah yang masuk kriteria level 2. Untuk kegiatan masyarakat tentu berbeda dengan daerah yang berada dilevel satu. Bagi pekerjaan non esesial dibatas 50 persen WFO jika sudah divaksin. Kemudian bagi pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya, toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00. Begitu juga bagi pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00. Sedangkan bagi pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00. Beda halnya dengan pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00.

Kemudian, warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit. Sedangkan, restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen serta untuk kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka. Dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

Terpisah, Kepala Dikes Provinsi NTB, dr. H Lalu Hamzi Fikri mengatakan, bahwa dengan perbaikan status PPKM di NTB disebabkan adanya perbaikan yang dilakukan. “Perbaikan Level seiring dengan semakin membaiknya trecing di kabupaten kota,” katanya. (sal)

Komentar Anda