Masuk Pasar Hewan Tanjung Mulai Ditarik Rp 10.000 Per Ekor

RETRIBUSI: Petugas saat tengah menarik retribusi masuk Pasar Hewan Tanjung, Rabu (31/1). (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Pemda KLU mulai menarik retribusi masuk pasar hewan.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) KLU Syahrudi mengatakan bahwa penarikan itu diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Jadi setiap pedagang sapi, kerbau, kambing atau hewan ternak lainnya ketika masuk pasar hewan kini dikenai tarif sebesar Rp 10.000 per ekor. Jika ada 5 ekor sapi dibawa maka dikenai tarif Rp 50.000,” bebernya.

Saat ini penarikan hanya bisa dilakukan di Pasar Hewan Tanjung yang berlokasi di Dusun Telotok, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung. Mengingat hanya itu satu-satunya pasar hewan di KLU. “Penarikan dilakukan setiap hari pasaran yaitu Rabu dan Minggu. Jadi 2 kali dalam seminggu atau 8 kali dalam sebulan,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan, pihaknya menurunkan petugas didampingi Satpol PP. Sejauh ini prosesnya berjalan lancar karena sejak jauh hari peraturannya disosialisasikan kepada masyarakat atau pedagang di pasar hewan. “Oleh sebab itu Alhamdulillah tidak ada yang protes atau menolak membayar. Masyarakat sudah paham dengan aturan baru ini,” ucapnya.

Disinggung mengenai target dari retribusi ini, Syahrudi mengaku tidak terlalu tinggi hanya Rp 165 juta. “Selama Januari kemarin itu sudah terealisasi sekitar Rp 14 juta. Itu perkiraan kami berdasarkan hasil pengamatan di lapangan. Untuk pastinya masih menunggu laporan. Itu bisa saja lebih nanti,” pungkasnya.

Pihaknya berharap target PAD dari sektor ini bisa tercapai atau bila perlu melampaui pada tahun ini. Dengan begitu PAD KLU bisa lebih maksimal didapat. (der)

Komentar Anda