Mantan Pejabat ESDM Terdakwa Korupsi Pasir Besi Ajukan Kasasi

SIDANG: Terdakwa Syamsul Ma'rif bangun dari kursi persidangan, usai mendengarkan hakim Pengadilan Tipikor Mataram membacakan putusan beberapa waktu lalu. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Satu dari tiga mantan pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, mengajukan kasasi setelah  dijatuhi pidana lebih tinggi ditingkat banding pada kasus korupsi tambang pasir besi Lotim.

Mantan pejabat ESDM NTB dimaksud, yaitu mantan Kabid Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM 2021 Samsul Ma’rif. “Yang Syamsul Ma’rif saja yang kasasi,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelik Terimargo kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (21/5).

Dua terdakwa lainnya Zainal Abidin selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) ESDM NTB 2023, dan mantan Kadis ESDM 2021 belum menyatakan sikap menempuh upaya hukum kasasi ke PN Mataram. “Kalau terdakwa Zainal Abidin dan Muhammad Husni belum nyatakan kasasi,” katanya.

Para terdakwa diberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap, setelah menerima putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) NTB.

“Kalau Muhammad Husni sampai tanggal 28 Mei 2024 (batas menentukan sikap). Kalau yang Zainal Abidin saya belum terima relasnya dari jurusitanya,” sebutnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi dari jaksa penuntut. Apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. “Besok ditanyakan ke jaksa penuntut umumnya,” katanya.

Baca Juga :  Bawaslu Segera Laporkan Lalu Gita ke KASN

Hakim banding sebelumnya yang diketuai I Wayan Wirjana dengan anggota Mery Taat Anggarasih dan Mahsan memperberat hukuman Syamsul Ma’rif menjadi 7 tahun pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan. Sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan, sesuai putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Mataram.

Tidak hanya hukuman terdakwa Syamsul Ma’rif yang diperberat. Hakim tingkat banding juga memperberat hukuman dua terdakwa lainnya. Untuk terdakwa Muhammad Husni, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun. Mantan Kepala Dinas ESDM NTB tahun 2021 ini juga dihukum pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Zainal Abidin, mantan Kepala Dinas ESDM NTB tahun 2023 dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Baca Juga :  Zul-Rohmi Jilid II Deklarasi Usai Lebaran

Sebelumnya kedua terdakwa av tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan, sesuai putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Mataram, yang diketuai Mukhlassuddin.

Dalam kasus ini para terdakwa berperan sebagai orang yang mengeluarkan surat pernyataan dan keterangan yang dijadikan PT Anugerah Mitra Graha (AMG) untuk melakukan pengapalan, sebagai pengganti rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) yang belum terbit dari Kementerian ESDM RI.

Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36,4 miliar. (sid)

Komentar Anda