Mantan Direktur PT Tripat Dieksekusi ke Lapas Kuripan

DIEKSEKUSI : Terpidana Lalu Azril saat dieksekusi ke Lapas Kuripan kemarin. (Ist/Radar Lombok)

MATARAM– Kejaksaan Negeri Mataram mengeksekusi terpidana kasus korupsi penyertaan modal dan ganti gedung untuk pengelolaan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) Narmada, Lalu Azril, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan.

Ia dieksekusi setelah  putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kasi Intel Kejari Mataram, Heru Sandika Triyana, membenarkan hal tersebut.

“ Benar, terpidana telah dieksekusi ke Lapas kemarin untuk menjalani masa hukuman, “ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/10).

Azril divonis  penjara selama 5 tahun dan denda  Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Begitu  juga dengan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 891 juta subsider dua tahun penjara yang dibebankan kepadanya.

Putusan ini bersifat inkrah setelah tidak ada upaya hukum lagi yang ditempuh oleh Azril. Pasalnya setelah mengajukan banding hingga kasasi hasilnya tidak sesuai yang diharapkan.

Kasasinya ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Agung. Jadi yang digunakan adalah putusan Pengadilan Tinggi Mataram. Yang mana amar putusannya hanya menguatkan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Mataram.

Untuk diketahui, dalam kasus ini yang diusut adalah penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014, saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat. Perusda tersebut mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan strategis di Desa Gerimak Kecamatan Narmada.

Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC dengan pihak ketiga yakni PT Bliss.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, dijadikan agunan PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp 264 miliar dari Bank Sinar Mas.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menyebut perjanjian kerjasama PT Tripat dengan PT Bliss merupakan pelanggaran hukum.

Sebab selain klausul mencantumkan periode kerja sama yang tanpa batas waktu juga tertutupnya peluang adendum.

Pelanggaran hukum lainnya yaitu , lahan yang tidak boleh diagunkan tetapi ternyata diagunkan juga.(der)

 

Komentar Anda