Langgar Kode Etik, Bripda PGP Dipecat

CORET: Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara mencoret foto Bripda PGP saat upacara PTDH, Senin (15/4). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Salah satu anggota Polresta Mataram dipecat dari anggota kepolisian. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda PGP lantaran melanggar dan tidak menjalankan kode etik profesi.

“Ini sebagai langkah tegas institusi Polri dalam melakukan pembinaan terhadap personel yang melanggar dan tidak menjalankan kode etik profesi,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, selaku pemimpin upacara PTDH yang berlangsung di Lapangan Apel Polresta Mataram, Senin (15/4).

Pelanggaran yang dilakukan Bripda PGP tidak dijelaskan secara rinci. Alasannya, yang melakukan PTDH ialah Polda NTB. “Yang melakukan PTDH itu Polda, bukan kami. Kami hanya (melakukan) upacara resmi, tapi pemecatan atau PTDH itu yang mengeluarkan keputusannya adalah Kapolda,” sebutnya.

Dengan mengatakan demikian, Ariefaldi mengarahkan agar konfirmasi ke Kabid Humas Polda NTB. “Coba konformasi ke kabid humas, kabid humas yang mempunyai kewenangan tentang hal tersebut,” sarannya.

Sementara itu Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi Radar Lombok, juga belum mengetahui secara pasti alasan Bripda PGP dipecat.

Kapolresta Mataram mengatakan, pemberian PTDH merupakan langkah terakhir yang diberikan. Setelah sebelumnya seluruh upaya pembinaan yang telah dilakukan terhadap personel yang melanggar segala aturan yang telah diterapkan institusi kepolisian, termasuk kode etik profesi.

Terhadap personel yang melanggar disiplin maupun kode etik, yang berujung pada PTDH, itu sesuai dengan yang tercantum dalam PP No 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri.

“Terhadap personel Polri yang melanggar tentu akan diberikan hukuman, dengan harapan kesalahannya tidak diulangi kembali di waktu yang akan datang. Dengan penindakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan deterrent effect pencegahan bagi seluruh personel, sehingga tidak ada lagi personel yang coba-coba melakukan pelanggaran-pelanggaran sekecil apapun,” ungkapnya.

Hukuman tersebut diharapkan dapat dijadikan pengingat bagi seluruh personel untuk mematuhi segala peraturan dan ketentuan berlaku, serta selalu menjunjung tinggi kode etik profesi.

“Saya mengajak seluruh personel untuk melakukan refleksi diri, melakukan introspeksi dengan merenungi diri untuk selalu bersyukur telah menjadi bagian dari Polri yang telah memberikan banyak hal kepada kita baik materil maupun non-materil,” tutup Ariefaldi. (sid)

Komentar Anda