Lagi, Polda NTB Tangkap Pelaku Penyebar Hoax Corona

Headline
PELAKU HOAX: Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, SIK. M.Si (kiri), dan Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Putu Ekawana Dwi Saputra (tengah), dan pelaku pemosting berita hoax di Facebook, inisial DW (kanan), ketika menggelar jumpa pers, Senin (23/3). DERY HARJAN/RADAR LOMBOK

MATARAM—Kepolisian Daerah (Polda) NTB kembali menangkap pelaku penyebaran berita hoax (bohong) tentang virus corona di media sosial (Medsos). Kali ini, pelaku yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial SA alias DW, 22 tahun, warga Dasan Pepau, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, SIK. M.Si, menjelaskan bahwa ditangkapnya pelaku ini karena telah mengunggah postingan berita hoax di Medsos Facebook, dengan akun bernama “Dhewy cheby chubby”, pada Selasa pekan lalu (17/3), sekitar pukul 21.00 Wita. Postingannya itu berkata, ”Kalau virus corona sudah masuk Montong Gamang”. “Atas postingannya tersebut, banyak masyarakat yang akhirnya menjadi resah,” kata Artanto, Senin kemarin (23/3).

Karena meresahkan masyarakat, sambung Artanto, maka pihak kepolisian (Polda NTB) akhirnya mengambil tindakan tegas, dengan menangkap pelaku kemarin (23/3), di rumah orang tuanya di Dusun Lendang Are, Desa Lendang Are, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: SP.lidik/156/III/2020 Dit Reskrimsus, tanggal 20 Maret 2020, dan surat perintah tugas Nomor: SP.Gas/157/III/2020 Dit Reskrimsus, tanggal 20 Maret 2020.

“Saat pelaku ditangkap, polisi juga melakukan penyitaan terhadap handphone (HP) milik pelaku, beserta Sim Card-nya sebagai barang bukti. Begitu diamankan, langsung dilakukan pemeriksaan di Subdit V Dit Reskrimsus Polda NTB,” ujar Artanto.

Terkait dengan motifnya, Artanto menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku hanya karena kesal tidak dapat kembali ke rumahnya di Desa Lekor, karena harus melewati Montong Gamang, yang dianggap terdampak virus corona. “Ini hanya permasalahan pribadi. Tidak ada motif yang lain,”ungkapnya.

Adapun upaya penangkapan ini dilakukan kata Artanto, hanya sebagai pembelajaran bagi masyarakat yang lain, agar tidak sembarangan menyebar informasi tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE Nomor 19 tahun 2016, pasal 28 ayat 1 tentang informasi bohong. “Ancaman pidananya yaitu pidana penjara maksimal 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar. Meski demikian, terhadap pelaku, polisi tidak melakukan penahanan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor.

Sementara Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ekawana Dwi Saputra, menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan patroli cyber. Dimana dari hasil patroli tersebut, pihaknya mendapati masih ada beberapa akun media sosial yang juga terindikasi menyabarkan berita hoax soal corona. ”Itu (pelaku lain) juga masih kita targetkan untuk ditangkap. Kami tegaskan, bahwa kami tidak main-main. Masalah corona ini adalah isu yang sangat sensitif,” tegasnya.

“Jadi saya sampaikan kepada masyarakat di NTB, agar dalam memosting sesuatu di Medsos benar-benar diteliti. Kemudian juga memikirkan bagaimana dampaknya apabila diposting,” pesan Ekawana. (der)

Komentar Anda