Lagi, Bandar Sabu Asal Lombok Timur Ditangkap

Bandar Sabu Asal Lombok Timur Ditangkap
PENGEDAR SABU : Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra saat menunjukkan barang bukti sabu milik dua pengedar sabu asal Lotim di Mapolda NTB, Selasa kemarin (9/1). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB menangkap dua orang yang diduga sebagai penyalahguna dan pengedar narkotika jenis sabu.

Keduanya masing-masing berinisial SM (22 tahun) dan RS (32 tahun)  warga Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Mereka ditangkap setelah tiga bulan dilakukan penyelidikan oleh petugas. “ Kedua pelaku kita amankan di rumah SM pada hari Sabtu (6/1) sekitar pukul 14.30 Wita di Desa Jurit Pringgasela Lombok Timur,’’ ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra saat  Selasa kemarin (9/1).

Baca Juga :  Asyik Pesta Sabu, Tiga Warga Kelayu Lombok Timur Diringkus Polisi

Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku sering melakukan transaksi sabu. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hampir tiga bulan lamanya.  Setelah menemukan titik terang, petugas langsung melakukan penggerebekan di kamar milik SM. “ Saat itu dua tersangka ini sedang melakukan penimbangan sabu yang akan diantar kepada pemesan. Namun, sebelum pemesannya datang, keduanya lebih dulu kita tangkap,’’ Katanya.

Dari penggerebekan ini petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 96,4 gram yang berada di lantai kamar. Selain itu petugas juga menemukan satu buah timbangan elektrik dan satu buah korek api. “ Dua bungkus sabu ini kita temukan di lantai kamar pelaku,’’ ungkapnya.

Sabu yang ditemukan petugas ini nantinya akan dijual kepada bandar besar. Seperti bandar di Sumbawa dan lainnya.  Pelaku juga mengedarkan barang haram ini di wilayah Lotim. Harga penjualan 1 gram  sabu tersebut  dikisaran Rp 1,3 juta. Dari informasi yang dihimpun, sabu yang ditemukan ini adalah jaringan dari Batam.  “ Modusnya, orang dari bandar itu yang akan datang ke pelaku. Sabu yang kita temukan ini kalau dijual itu harganya mencapai Rp 200 juta,’’terangnya.

Baca Juga :  Sat Pol PP Lombok Timur Sita Ratusan Botol Tuak

Sementara kedua pelaku saat diintrogasi lebih banyak menyangkal keterangan yang diberikan petugas.  SM mengaku tidak tahu barang tersebut berisi sabu. Barang itu titipan dari saudaranya yang kini ditahan di Batam.  Namun ia mengaku memperoleh imbalan.  “ Saya tidak tahu. Barang itu titipan dari kakak saya,’’ Katanya didepan petugas.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 112 yat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara.(gal)

Komentar Anda