Sat Pol PP Lombok Timur Sita Ratusan Botol Tuak

Sat Pol PP Lombok Timur Sita Ratusan Botol Tuak
MIRAS SITAAN: Kasat Pol PP Lotim, Lalu Zainal Abidin, menunjukkan minuman keras (MIras) tradisional jenis Tuak yang berhasil disita pihaknya di depan Pasar Paok Motong, Rabu kemarin (29/11). (IST FOR RADAR LOMBOK)

SELONG — Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) berhasil menyita ratusan botol minuman keras (Miras) pada operasi rutin pengaturan dan normalisasi jalan di lokasi Pasar Paok Motong, Rabu kemarin (29/11). Selain itu juga berhasil mengamankan dua orang kurir Miras asal Lingsar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).

Baca Juga :  Gerebek Sarang Judi, 14 Motor Diamankan

Kepala Sat Pol PP Lotim, Lalu Zainal Abidin, menjelaskan bahwa operasi rutin pengamanan dan pengaturan lalu lintas rawan kemacetan yang dilakukan setiap mulai pukul 05.00 Wita, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Sat Pol PP Lotim untuk menciptakan ketentraman umum. “Ada 4 titik yang menjadi fokus pengamanan, yakni Pasar Paok Motong, Keruak, Aikmel dan Pasar Pringgabaya.” jelasnya.

Namun upaya normalisasi jalan yang biasanya padat dengan aktivitas pasar. Tanpa sengaja hari itu pihaknya berhasil mengamankan dua orang kurir Miras yang berasal dari Lingsar, Lobar, yang hendak menjualnya di wilayah Lotim.

Ratusan botol Miras tradisional jenis Tuak, yang dibawa dengan dua sepeda motor itupun kemudian dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Pol PP. sementara kedua kurir tersebut langsung diperiksa dan di BAP.

Penyitaan barang haram ini sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Lotim Nomor 8 tahun 2002 tentang Miras. Dimana itu akan terus dilakukan Pemda Lombok Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja yang saat ini berjumlah 359 orang.

Bahkan dari operasi Yustisi pada 22 November lalu, pihaknya juga berhasil menyita 300-an botol Miras jenis Tuak dan Brem. “Operasi yustisi gabungan yang melibatkan aparat dari TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan tersebut fokus pada Miras di tiga titik wilayah Pringgabaya. Bahkan kasus Tipiring itu juga telah disidangkan di Pengadilan Negeri Selong,” jelasnya.

Baca Juga :  Perkosa Siswa di Pantai Cemara, UD Ditangkap

Meski dengan keterbatasan personil yang dimiliki, dimana seharusnya Sat Pol PP tipe A harus memiliki petugas lebih dari 400 orang. Namun pihaknya tetap akan berusaha maksimal untuk menegakkan dan mengawal pelaksanaan Perda Lotim. Selain itu dia juga berharap operasi yang dilakukan dapat menimbulkan efek jera pada pemakai, maupun pengedar minuman yang diharamkan oleh agama Islam ini.

“Sesuai aturan, kita akan terus melakukan pemantauan terhadap peredaran minuman keras yang kerap menjadi alah satu pemicu perkelahian di wilayah Lotim,” tegasnya. (cr-wan)

Komentar Anda