MATARAM– Setelah sekitar 9 bulan menuntut hak, Isnaini akhirnya menerima ganti rugi dari Bank Samawa Kencana (BSK). Seperti diketahui, nasabah BSK asal Kelurahan Mandalika ini menuntut ganti rugi atas tabungannya yang raib akibat ulah pegawai BSK senilai Rp 25.800.000.
Kemarin (23/2) pihak BSK menepati janji mengganti uang tabungannya yang ditilep oknum pegawai BSK. Uang itu ia tabung selama sekitar 2 tahun dari hasil berdagang. Ia menerima uang Rp.23.800.000 karena sebelumnya sudah menerima Rp 2 juta dari pelaku.“ Karena dulu sudah menerima 2 juta, maka uang yang kami serahkan ke ibu sebesar Rp 23.800.000,” kata M. Said, Wakil Pimpinan BSK Cabang Mataram.
[postingan number=3 tag=”mataram”]
Selain menyerahkan uang ganti rugi, korban juga menyerahkan satu unit sepeda motor yang sempat diberikan oleh pelaku sebagai jaminan. Sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan BPKB.
Parahnya, kemarin korban lain juga datang. Mereka juga mengadukan uang mereka yang ditilep pelaku. Mereka adalah Evi Agustini dengan jumlah uang Rp 900 ribu dan Calista dengan jumlah uang Rp 2 juta rupiah.” Semua yang merasa dirugikan sudah kami selesaikan hari ini,” ungkapnya.
Terkait pelaku, pihak bank sudah lapor polisi. Bank sangat dirugikan oleh yang bersangkutan.
Kedepan ia berharap kerjasama para korban untuk bersedia menjadi saksi dalam laporan bank di kepolisian. Isnani menerima permintaan dari pihak bank itu. Ia menandatangani surat kesiapan menjadi saksi.” Saya siap kalau dibutuhkan,” terangnya.(ami)