Ketua Panwascam Selaparang Dilaporkan ke Bawaslu Kota Mataram

Ketua Panwascam kecamatan Selaparang R, dilaporkan ke Bawaslu kota Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Ketua Pengawas Kecamatan (Panwascam) Selaparang, Kota Mataram berinisial R Resmi dilaporkan ke Bawaslu Kota Mataram.

Pelaporan berawal dari viralnya rekaman audio rapat diduga antara Ketua Panwascam, oknum Panwas Kelurahan dan oknum Pengawas TPS (PTPS) di Kecamatan Selaparang bersama oknum caleg berinisial SFB di sosial media.

Rekaman tersebut menjadi salah satu bukti yang diajukan oleh pelapor dalam laporan bernomor: 007/LP/PL/Kota Mataram/18.01/III/2024.

Dalam laporan tersebut terungkap bahwa terjadi rapat diduga antara Ketua Panwascam dengan Pengawas Kelurahan dan PTPS.

Dalam rekaman disebutkan bahwa Ketua Panwascam Selaparang diduga meminta kepada PKD dan PTPS untuk 1 orang PTPS harus mencari minimal 10-15 suara di tiap TPS.

Menanggapi hal demikian, Suhardi selaku kuasa hukum pelapor mengungkapkan bahwa pada prinsipnya pihaknya sama-sama menginginkan pemilu yang bersih jujur dan adil sebagaimana asas penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang diatur di dalam Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Kalau sudah penyelenggara terlibat sebagai tim sukses untuk pemenangan salah satu calon maka jelas telah melanggar asas-asas jurdil tersebut,” tegasnya, Sabtu (2/3).

Keterlibatan penyelanggara dalam membantu pemenangan salah satu peserta pemilu adalah bentuk kecurangan yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu.

Kecurangan tersebut dapat dikategorikan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh oknum penyelenggara.

Selain itu tentunya oknum tersebut melanggar kode etik netralitas penyelenggara karena telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Panwascam mengarahkan atau memerintahkan PKD dan PTPS untuk memenangkan salah satu calon tertentu.

“Kita meminta kepada Bawaslu Kota Mataram untuk segera menindaklanjuti laporan kami. Pastinya laporan kami ini telah memenuhi syarat formil dan materil,” imbuhnya.

Itu sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, sehingga tidak ada alasan Bawaslu Kota Mataram untuk tidak menindaklanjuti laporan pihaknya, tidak seperti laporan laporan masyarakat sebelumnya yang dinyatakan kedaluwarsa karena telah lewat waktu menyampaikan aduan.

“Jika laporan kami ini tidak ditindaklanjuti dengan baik tentu kami akan menindaklanjuti dengan mengadukan persoalan ini ke DKPP,” lugasnya. (RL)

Komentar Anda