Kepala Distanbun Resmi Ajukan Pensiun Dini

Taufiek Hidayat (RATNA/RADAR LOBOK)

MATARAM — Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Nusa Tenggara Barat (ntb), Taufiek Hidayat resmi mengajukan surat pensiun dini kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB.

“Kemarin masih belum karena konfirmasi hari minggu (6/8). Namun pada Senin (7/8) kita ajukan (surat permohonan pensiun dini, red),” ungkap Taufiek kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (9/8).

Selain mengajukan surat permohonan pensiun dini, Taufiek juga mengajukan surat permohonan untuk cuti tanpa tanggungan negara selama tiga tahun kepada BKD Provinsi NTB. Permohonan untuk melepas status PNS Pemprov NTB ini kata Taufiek, atas dorongan dari pihak keluarga. “Iya itu keinginan keluarga. Harapan keluarga saja. Tidak ada yang lain,” jelasnya.

Taufiek menegaskan, keputusannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Distanbun NTB, murni karena persoalan pribadi. Tidak didorong adanya persoalan lain yang menyangkut pekerjaannya sebagai pejabat pemerintah. “Tidak ada kaitannya dengan dinas. Ini hanya untuk memenuhi harapan keluarga,” tegasnya.

Berdasarkan aturan, syarat minimal batas usia bisa mengajukan diri untuk pensiun dini minimal berusia 50 tahun, dengan masa kerja 20 tahun. Dalam hal ini, Taufiek sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun. “Ada persyaratan-persyaratannya. Makanya kita lihat nanti. Kita penuhi persyaratannya apa,” ucapnya.

Baca Juga :  Wabup KLU Diperiksa Penyidik Kejati

Selama permohonan pengajuan cuti dan pensiun diproses pihak BKD NTB. Taufik mengaku tetap akan mentaati segala aturan yang menjadi kebijakan pemerintah. Pihaknya juga memastikan tidak akan mengurangi kualitas kerjanya, dan akan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kepala Distanbun NTB. “Sampai sekarang masih masuk seperti biasa. Belum ada berubah,” ujarnya.

Terpisah, Kepala BKD NTB Muhammad Nasir membenarkan bahwa Kepala Distanbun NTB Taufiek Hidayat sudah mengajukan surat permohonan cuti selama tiga tahun dan pensiun dini. “Permohonan cuti dan pensiun dini, dua-duanya dia masukkan. Sudah masuk kemarin siang. Saya sudah lapor ke Pak Sekda, dan akan lapor ke Pak Gubernur,” katanya saat ditemui di Mataram, kemarin.

Nasir menyebut Kepala Distanbun NTB, Taufiek Hidayat sudah mengajukan surat pensiun dini dan cuti diluar tanggungan negara (CTLN). Cuti di luar tanggungan negara, kata Nasir dapat diberikan kepada PNS.

Baca Juga :  109.080 Warga NTB Jadi Penggangguran

Namun keputusan yang menentukan apakah permohonan pensiun dini atau CTLN disetujui adalah Gubernur NTB sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Nanti apakah disetujui atau tidak kan putusan terakhir Pak Gubernur,” jelasnya.

Nasir menjelaskan masa pensiun Taufiek Hidayat tinggal 5 tahun lagi. Namun yang bersangkutan beralasan pengajuan permohonan cuti dan pensiun karena masalah pribadi, yakni dorongan keluarga. “Pensiun itu sama dengan cuti. Itu hak PNS, boleh. Tapi pimpinan boleh menolak hak cuti seseorang. Sama juga dengan pengajuan ini,” ucapnya.

Biasanya waktu cuti paling lama diberikan tiga tahun, dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjang. Jika yang bersangkutan kembali bekerja, bisa diterima asal masih ada formasi yang kosong saat itu.

“Kalau ada peluang dibutuhkan ya sudah (kembali jadi PNS, red). Kalau tidak ada (formasi, red) ya langsung pensiun. Itu namanya cuti diluar tanggungan negara,” bebernya. (rat)

Komentar Anda