Wabup KLU Diperiksa Penyidik Kejati

Danny Karter Febrianto (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Setelah proses pemeriksaannya sempat tertunda beberapa waktu lalu, akhirnya Danny Karter Febrianto selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant pada proyek penambahan ruang IGD RSUD KLU pada tahun 2019 memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Kasi Penkum Kejati Lotim, Efrien Saputera saat dikonfirmasi membenarkan pemanggilan Danny tersebut. Dikatakan, pria yang saat ini menduduki jabatan sebagai Wakil Bupati (Wabup) Lombok Utara (KLU) dan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah menjalani pemeriksaan pada Selasa (12/7) kemarin. “Iya benar sudah diperiksa kemarin,” katanya saat dikonfirmasi Radar Lombok, Kamis (14/7).

Untuk lebih jauh terkait dengan pemeriksaan Danny, Efrien tidak menjelaskannya secara rinci. Termasuk juga berapa lama Danny diperiksa penyidik. “Soal berapa lamanya saya kurang tahu, saya hanya dapat kabar yang bersangkutan benar dipanggil,” sebutnya.

Baca Juga :  Warga Lokal Digratiskan Nonton IATC

Pemeriksaan Danny ini sebelumnya juga pernah diagendakan, tepatnya pada bulan April yang lalu. Namun, saat itu Danny tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan dalam keadaan sakit. Surat keterangan sakitnya pun saat itu diantarkan langsung oleh Penasihat Hukumnya (PH) Hijrat Priyatno ke kantor Kejati NTB.

Hijrat Priyatno saat dikonfirmasi perihal pemanggilan kliennya tersebut juga membenarkan. Saat proses pemeriksaan, dirinya yang mendampingi Danny. “Iya benar hari Selasa kemarin diperiksa, didampingi kami sebagai kuasa hukumnya,” cetusnya.

Ditanya soal materi pemeriksaan, Hijrat tidak membeberkannya. Karena baginya, mengenai materi pemeriksaan, itu menjadi wewenangnya penyidik. “Kami selaku kuasa hukum hanya mendampingi saja,” katanya.

Baca Juga :  Jelang Superbike, Penyelesaian Lahan Warga Belum Tuntas

Dalam kasus ini, perhitungan awal kerugian negara muncul sebesar Rp. 742.757.112,79. Terhadap kerugian yang muncul tersebut, Hijrat menyebutkan bahwa itu bukan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kliennya.

Perihal perhitungan kerugian negara Rp700 lebih ini, saat ini juga tengah dilakukan perhitungan ulang oleh Inspektorat NTB, dan auditnya masih berjalan. “Langkah kami kuasa hukum masih menunggu, karena perhitungan dugaan kerugian  negara sebesar Rp 242 juta, bukan Rp 700 juta, dan saat ini masih dilakukan review oleh Inspektorat,” tegasnya. (cr-sid)

Komentar Anda