Kepala Distanbun NTB Ingin Ajukan Pensiun Dini

Taufiek Hidayat (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB, Taufiek Hidayat  menyampaikan keinginannya untuk pensiun dini, atau mundur dari jabatannya sebagai Kepala Distanbun NTB. Pertimbangannya karena ingin memenuhi harapan keluarga, untuk fokus mengurus keluarganya.

“Betul (pensiun dini, red). Itu kan rencana keluarga, harapan keluarga saja,” kata Taufiek Hidayat, kepada Radar Lombok, Ahad (6/8).

Meski sudah ada niat untuk pensiun dini, namun Taufiek mengatakan pihaknya belum menyampaikan rencananya itu secara resmi kepada Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah, maupun kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB.

Menurutnya, untuk mengajukan pensiun dini masih banyak persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. “Belum disampaikan, karena ini masih hanya keinginan keluarga. Nanti kita tanya BKD apa yang menjadi persyaratannya. Ada standar dan syarat-syarat di pegawaian,” jelasnya.

Taufiek menegaskan keputusannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya murni karena persoalan pribadi. Tidak didorong adanya persolan lain yang menyangkut pekerjaannya sebagai pejabat pemerintah. “Sebenarnya tidak perlu diberitakan. Ini kan masalah pribadi, privasi orang. Bukan ada kaitannya dengan dinas atau apa,” ujarnya.

Rencananya untuk melepas status PNS di lingkungan Pemprov NTB ini hanya sebatas keinginan. Adapun nanti bagaimana keputusan terhadap dirinya. Setelah semua persyaratan pensiun dipenuhi, maka yang berwenang adalah pemerintah.

“Sebagai anak pingin kita seperti ini dan itu. Tapi mau dikasih itu kan di orang tua. Pasti ada pertimbangan-pertimbangan lain orang tua ngasih dan tidak ngasih. Kira-kira begitulah juga ini,” ucap Taufiek.

Baca Juga :  Tetap di NasDem, Luthfi Bakal Jadi Rival TGB pada Pileg DPR RI

Lebih lanjut dikatakan Taufiek, pihaknya masih akan melakukan konsultasi dengan BKD Provinsi NTB. Yang jelas syarat minimal batas usia bisa mengajukan diri untuk pensiun dini minimal usia 50 tahun, dan masa kerja 20 tahun. Artinya dalam hal ini Taufiek sudah bisa memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun.

Hanya saja untuk mengajukan cuti diluar tanggungan negara, lanjut Taufiek, membutuhkan waktu lama dan memiliki persyaratan yang terbilang banyak. “Kita mengajukan belum tentu dikasih izin. Pensiun dan cuti tidak serta merta dikasih izin. Ada persyaratan-persyaratannya. Makanya kita lihat nanti, kita penuhi persyaratannya apa,” ucapnya.

Taufik memastikan walaupun ada niatan untuk mengundurkan diri, namun itu tidak akan mempengaruhi kualitas kinerjanya. Karena sampai saat ini pihaknya masih menjalani tugas sebagai kepala Distanbun NTB.

Ditegaskan Taufiek, selama masa penyiapan dokumen untuk mengajukan pensiun, pihaknya mengaku tetap akan mentaati segala aturan yang menjadi kebijakan pemerintah. “Orang pingin ini, pingin itu sah-sah saja kan. Saya masih tetap kok bekerja seperti biasa. Untuk mengajukan cuti juga prosesnya lama,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, mengaku belum menerima surat pengajuan pensiun dini Kepala Distanbun NTB, Taufiek Hidayat. “Belum ada pengajuan dari Kadistanbun. Saya baru baca dari media,” katanya.

Baca Juga :  Rekrutmen Guru PPPK Mulai Dibuka

Nasir juga belum belum bisa memastikan apakah Kepala Distanbun Taufiek Hidayat akan mengajukan surat pensiun dini atau cuti diluar tanggungan negara (CTLN). Tapi untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, yang bersangkutan mesti mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai alasan-alasannya.

“Bukan masalah pertimbangan, tapi memang surat pengajuannya belum ada kami terima. Jadi kami belum bisa jawab apa mau CLTN atau pensiun dini,” terangnya.

Cuti di luar tanggungan negara, kata Nasir, dapat diberikan kepada PNS, dengan syarat memiliki masa kerja minimal lima tahun. Dengan waktu cuti paling lama diberikan tiga tahun, dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjang.

“Makanya kami tidak bisa beri tanggapan, karena dokumen permohonan belum kami terima. Kalau pensiun pasti ada alasannya yang diajukan oleh yang bersangkutan,” kata Nasir.

Segera setelah dokumen pengajuan pensiun Kepala Distanbun Taufiek Hidayat diterima BKD, pihaknya akan mengkaji dan menganalisa dokumen tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk kemudian diajukan kepada Pimpinan untuk mendapat persetujuan.

“Itu tergantung yang bersangkutan. Makanya setuju atau tidak, pimpinan yang putuskan. Kami tidak boleh berandai-andai sebelum dokumen yang diajukan disertai alasan-alasannya,” pungkas Nasir. (rat)

Komentar Anda