Rekrutmen Guru PPPK Mulai Dibuka

Muhammad Nasir (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tahun 2022, sudah mulai dibuka pendaftaran pada 31 Oktober sampai 13 November mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Nasir mengatakan, dalam rekrutmen Guru PPPK 2022, Pemprov NTB membuka lowongan sebanyak 3.412 formasi. Terdiri dari Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) sebanyak 29 formasi, Guru SMA 1.698 formasi dan Guru SMK sebanyak 1.685 formasi. “Pendaftaran seleksi (Guru PPPK) sudah mulai dibuka sampai 13 November 2022,” katanya saat dikonfirmasi Radar Lombok pada Kamis (3/11).

Nasir menjelaskan, Pemprov NTB baru membuka rekrutmen PPPK untuk tenaga guru. Sementara untuk PPPK tenaga kesehatan dan tenaga teknis masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Jadi untuk seleksi PPPK tenaga kesehatan dan tenaga teknis, belum ada keputusan dari Kepala BKN,” jelasnya.

Seperti diketahui, pada rekrutmen PPPK 2022, Pemprov NTB mendapatkan jatah 4.062 formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Baik itu PPPK Guru, Tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Rinciannya tenaga guru sebanyam 3.412 formasi, tenaga kesehatan 446 formasi dan tenaga teknis 204 formasi.

Lebih lanjut Nasir menjelaskan, pada seleksi Guru PPPK 2022 tanpa melalui melalui tes seperti sebelumnya. Tetapi, hanya dilakukan verifikasi terhadap pelamar yang lulus passing grade pada seleksi Guru PPPK 2021. Namun, kata Nasir, ada prioritas 1 (P1), prioritas 2 (P2) dan prioritas 3 (P3).

“Kalau seleksi PPPK Guru hanya verifikasi saja. Yang lulus passing grade tahun 2021. Prioritas 1, prioritas 2 dan prioritas 3. Ada mekanismenya verifikasinya nanti BKD, Dinas Dikbud, Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah melakukan verifikasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Tuntaskan Utang, Pemprov NTB Refocusing Anggaran

P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas atau passing grade. Kemudian P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

Sedangkan P3 merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik. “Pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambah Nasir.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan formasi penerimaan calon PPPK dimasing-masing Provinsi. Untuk NTB sendiri mendapatkan jatah formasi PPPK 2022 sebanyak 11.505 formasi.

Dari total jumlah formasi PPPK yang diperoleh tersebut, Pemerintah Povinsi NTB mendapatkan jatah formasi sebanyak 4.062 formasi yang terdiri dari formasi PPPK tenaga guru sebanyak 3.412 formasi, tenaga kesehatan 446 formasi dan tenaga teknis 204 formasi. Sedangkan formasi PPPK di 10 kabupaten kota se-NTB. Kota Mataram  mendapatkan jatah formasi sebanyak 313 formasi. Terdiri dari formasi tenaga guru sebanyak 263 formasi dan 50 formasi tenaga kesehatan.

Kemudian, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mendapatkan jatah formasi PPPK 2022 sebanyak 284 formasi. Terdiri dari formasi tenaga guru sebanyak 172 formasi, tenaga kesehatan 110 formasi dan tenaga teknis hanya dua formasi. Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mendapatkan formasi sebanyak 940 formasi. Terdiri dari formasi tenaga guru sebanyak 742 formasi, tenaga kesehatan 109 formasi dan tenaga teknis 89 formasi.

Baca Juga :  Tiket WSBK Dijual Keliling

Sementara, Kabupaten Lombok Timur mendapatkan jatah formasi sebanyak 2.397 formasi. Terdiri dari formasi tenaga guru sebanyak 2.057 formasi, tenaga kesehatan 255 formasi dan tenaga teknis 85 formasi. Sedangkan Kabupaten Lombok Utara mendapatkan jatah formasi sebanyak 248 formasi. Terdiri dari formasi tenaga guru sebanyak 204 formasi, tenaga kesehatan 28 formasi dan tenaga teknis 16 formasi.

Selanjutnya, Kabupaten Sumbawa Barat mendapatkan jatah formasi PPPK 2022 sebanyak 551 formasi. Terdiri dari formasi tenaga guru sebanyak 202 formasi, tenaga kesehatan 128 formasi dan tenaga teknis 221 formasi. Pemerintah Kabupaten Sumbawa mendapatkan jatah formasi sebanyak 1.585 formasi. Terdiri dari formasi guru sebanyak 1.296 formasi, tenaga kesehatan 150 formasi dan tenaga teknis 139 formasi.

Pemerintah Kabupaten Dompu mendapatkat jatah formasi hanya untuk tenaga guru sebanyak 301 formasi. Sedangkan Kabupaten Bima mendapatkan jatah formasi sebanyak 549 formasi. Terdiri dari formasi tenaga guru sebanyak 373 formasi, tenaga kesehatan 90 formasi dan tenaga teknis 86 formasi dan  Kota Bima mendapatkan jatah formasi sebanyak 275 formasi. Terdiri dari formasi tenaga guru sebanyak 152 formasi, tenaga kesehatan 51 formasi dan tenaga teknis sebanyak 72 formasi. (sal)

Komentar Anda