Kemenag Imbau CJH Segera Lunasi Bipih

Hj Sri Latifa Muslim (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Dari 4.499 kuota calon jemaah haji (CJH) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2024, ternyata baru ada 164 CJH reguler dan 4 CJH cadangan yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumentasi Haji Kanwil Kemenag NTB, Hj Sri Latifa Muslim, mengatakan pelunasan Bipih tahap pertama akan berakhir pada tanggal 12 Februari 2024. Karena itu kepada jemaah yang telah berhak melunasi (memenuhi syarat), diimbau agar segera melakukan pelunasan.

“Sangat miris kalau melihat perkembangan pelunasan jemaah di Provinsi NTB. Padahal pelunasan itu sudah dimulai sejak 10 Januari 2024, tetapi hingga saat ini jumlah jemaah haji yang melakukan pelunasan hanya 164 jemaah regular dan 4 jemaah haji cadangan saja. Kami minta agar mereka segera melakukan pelunasan, mengingat batas akhir pelunasan hanya sampai 12 Februari 2024,” imbau Latifa kepada Radar Lombok, kemarin.

Setiap jemaah haji yang melakukan pelunasan harus melalui proses pemeriksaan kesehatan. Latifa menyebut surat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih.

Untuk tahun ini, jumlah jemaah yang mendapatkan porsi keberangkatan haji di NTB sebanyak 4.499 orang. Rinciannya sebanyak 4.226 orang adalah kuota untuk jemaah haji reguler, dan 225 jemaah atau setara dengan 5 persen dari total kuota diperuntukkan bagi jemaah haji prioritas Lansia. Sisanya 36 kuota untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan 12 kuota untuk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).

Baca Juga :  Mendagri Setujui Rehab Kantor Gubernur NTB

“Batas pelunasan 12 Februari 2024, agak sedikit lambat karena terkendala proses pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.

Apabila ada jemaah yang tidak bisa melunasi Bipih pada tahap pertama, maka jemaah bisa melunasi kekurangan Bipih di tahap kedua yang dimulai 5-26 Maret 2024. Tapi pelunasan tahap 2 hanya diperuntukkan kepada jemaah yang gagal sistem di tahap pertama, dan jemaah yang dalam tahap evaluasi pemulihan kesehatan, serta lompat porsi.

“Jadi jangan sampai mereka menyesal. Kami berharap jemaah haji yang sudah Istithaah segera melakukan pelunasan,” pintanya.

Diakui Latifa, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari Kabupaten/Kota mengenai adanya calon jemaah haji yang tidak bisa melakukan pelunasan Bipih. Tapi jika yang bersangkutan dinyatakan tidak bisa melunasi Bipih, dan tidak berhak berangkat karena masalah kesehatan seperti sakit ginjal dan harus cuci darah, maka dia tidak bisa berangkat ke Tanah Suci.

Berikut juga apabila calon jemaah haji terkena struk sehingga tidak bisa melakukan aktivitas sendiri. Maka sisa kuota setelah pelunasan kedua itu diisi oleh jemaah haji cadangan yang sudah melunasi di tahap pertama.

Adapun jika dinyatakan tidak layak berangkat, maka akan terbit surat keterangan tidak istithaah dan tidak bisa juga melakukan konfirmasi pelunasan. Maka ada kebijakan pelimpahan porsi, setiap jemaah haji yang wafat atau sakit permanen nomor kursinya bisa dilimpahkan ke ahli waris.

Baca Juga :  Bawaslu Catat 12 Pelanggaran, Tujuh Masuk Kategori Pidana

Misalnya orang tua wafat bisa dilimpahkan ke anak kandung, kemudian jika suami atau istri calon jemaah haji meninggal bisa dialihkan ke pasangannya. “Bisa juga dilimpahkan ke saudara kandung juga. Jadi ada kebijakan seperti itu,” katanya.

Latifa menjelaskan kebijakan pelimpahan porsi itu ada dua alasan, yakni karena wafat dan sakit permanen. Selain alasan itu tidak diperkenankan untuk mengganti kursi. Sementara untuk bisa dinaikkan nomor porsinya harus ada tiga alasan, antara lain yang bersangkutan sedang dalam tahap pengawasan pemulihan kesehatan, lompat porsi atau gagal sistem di bank.

“Saya berharap kepada semua jemaah haji yang sudah selesai melakukan pemeriksaan kesehatan segera melakukan pelunasan. Jangan sampai calon jemaah haji ini menyesal kemudian. Karena mengulur-ngulur waktu, akhirnya sampai batas akhir pelunasan mereka terlambat tidak bisa melunasi,” paparnya.

Sementara Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB, H. Zamroni Aziz mengatakan saat ini semua calon jemaah haji asal NTB sedang dalam proses istithaah di masing-masing-masing kabupaten/kota. Karena persyaratan jemaah haji tahun ini harus dalam kondisi sehat.

“Pelaksanaan ibadah haji mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik, dan respons masyarakat kita luar biasa. Hari ini masih dalam proses istithaah di masing-masing-masing kabupaten/kota, karena persyaratan jemaah haji sekarang harus istithaah, harus sehat,” ujar Zamroni. (rat)

Komentar Anda