
MATARAM — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat ada sebanyak 12 dugaan pelanggaran praktik kampanye yang terjadi di wilayah NTB. Dari jumlah tersebut, ada 7 dugaan pelanggaran masuk pidana sejak masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
“Dugaan pelanggaran selama kampanye total ada 12 pelanggaran. Dari beberapa pelanggaran yang terjadi, untuk pelanggaran etik belum ada yang dilaporkan ke Bawaslu dan KPU,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri, di Mataram.
Hasan Basri merincikan ke 12 dugaan pelanggaran kampanye itu terjadi di masing-masing kabupaten/kota di NTB. Antara lain di Kota Mataram ada 3 pelanggaran, 1 masuk pidana dan 2 pelanggaran lainnya. Kemudian di Kabupaten Lombok Barat ada 3 pelanggaran, 2 masuk pidana dan 1 pelanggaran lainnya; di Kabupaten Lombok Tengah ada 2 pelanggaran masuk pidana.
Selanjutnya di Kabupaten Lombok Utara ada 1 pelanggaran administrasi, dan di Kabupaten Dompu ada 3 pelanggaran, yang mana 2 pelanggaran masuk pidana dan 1 administrasi. Masuk kategori pelanggaran pidana Pemilu, karena melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maupun pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara, serta pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri.
“Total ada 7 (pelanggaran, red) masuk tindak pidana Pemilu, 2 administrasi, dan 3 pelanggaran lainnya. Kalau yang pidana ini ada tim khusus yang menangani, namanya Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kejaksaan, Polisi),” terangnya.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017, harus netral. Sehingga jika terbukti melanggar, maka akan terancam pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp12 juta. Penanganan pelanggaran netralitas yang kerap terjadi pada Kades maupun ASN ini bukanlah barang baru, bahkan dari Pemilu ke Pemilu ada saja terjadi pelanggaran.
“Jika di cek siapa saja pelaku pelanggaran Pemilu di 2019, juga sama semua jabatannya (Kades dan ASN). Hanya berbeda orang saja. Demikian para pelanggar ini pun mengetahui siapa yang menangani itu, pastinya akan ditangani sentra Gakkumdu,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB, Itratip mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024. “Harapan kami, masyarakat juga harus melaporkan ketika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” harapnya.
Pengawasan terhadap para calon peserta Pemilu terus dilakukan Bawaslu selama masa kampanye, terutama terkait dengan lokasi dan izin STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) yang dimiliki para peserta kampanye. Sebab, berkaca dari beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia, sudah ada kegiatan kampanye yang dibubarkan, karena yang bersangkutan tidak memiliki izin.
Dikatakan, saat ini pihaknya sudah menerima belasan laporan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN, baik itu pelanggaran yang dilakukan ASN di lingkup Kabupaten/Kota maupun Pemprov NTB. “Kalau ASN sudah belasan (kasus pelanggaran) kalau digabung Kabupaten/Kota dari awal sampai akhir,” ujarnya. (rat)