Kelewat Cantik, Foto Evi Apita Maya Kembali Dipersoalkan

Hj Evi Apita Maya, SH. M.Kn (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Foto bakal calon Anggota DPD RI dapil NTB, Hj Evi Apita Maya, SH. M.Kn, kembali dipersoalkan. Pasalnya, foto calon DPD RI berstatus petahana itu dinilai kelewat cantik, sehingga fotonya tidak sesuai dengan aslinya.

“Insyaallah, Rabu (25/10) besok, kami adukan persoalan (foto cantik) ini kepada Bawaslu NTB dan KPU,” kata Apriadi Abdi Negara, Ketua Aliansi Pemuda Pemerhati Penegakan Hukum (AP3H) NTB, Senin kemarin (23/10).

Menurutnya, sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) untuk DPD RI dapil NTB, masyarakat diperbolehkan untuk menyampaikan tanggapan maupun sanggahan terhadap bakal calon (Balon) DPD RI.

Pihaknya meminta kepada KPU dan Bawaslu NTB untuk melakukan evaluasi terhadap foto Balon DPD RI Evi Apita Maya. Pasalnya, dalam lampiran Daftar Calon Sementara (DCS) foto Balon DPD RI, Evi Apita Maya dinilai kelewat cantik, sehingga foto yang dilampiran di DCS itu tidak sesuai dengan wajahnya yang asli. “Kami minta foto (Evi Apita Maya, red) dievaluasi, karena tidak sesuai dengan aslinya,” ucapnya.

Baca Juga :  Asrorul Hadi Jabat PLT Ketua Demokrat KLU

Berdasarkan DCS Pemilu 2024 yang dirilis KPU, Evi Apita Maya sebenarnya menggunakan foto yang berbeda dengan pada Pileg 2019 lalu. Meskipun mengenakan baju hijau tua yang sama, namun kali dipadukan dengan kerudung kuning.

Diungkapkan Abdi, sesuai dengan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 65 ayat 1 Huruf J PKPU nomor 30/2018, menyebutkan bahwa foto yang ditentukan dalam naskah asli (hardcopy) dan naskah asli elektronik (softcopy), adalah foto terakhir yang diambil paling lambat enam bulan sebelum pendaftaran calon anggota DPD RI.

Karena itu, pihaknya keberatan dengan foto Evi Apita Maya yang dinilai kelewat cantik. “Karena kami ingin Pemilu berlangsung secara jujur dan fair,” jelasnya.

Pihaknya meminta kepada Bawaslu dan KPU NTB, agar menyikapi hal itu secara serius, terkait syarat calon dan syarat pencalonan. Sehingga persoalan itu tidak menimbulkan persoalan sengketa Pemilu di kemudian hari. “Persoalan ini harus diatensi oleh Bawaslu dan KPU, karena potensi menimbulkan sengketa Pemilu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mantan Ketua Perindo NTB Gabung ke NasDem

Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB, Itratip mengungkapkan bahwa penetapan bentuk, jenis dan spesifikasi pas foto diri Balon DPD dalam Pemilu 2024 sudah diatur dalam keputusan KPU Nomor 321 tahun 2023.

Keputusan KPU itu antara lain mengatur foto Caleg belum pernah digunakan dalam proses pencalonan dan atau kampanye pada Pemilu sebelumnya. “Ini jadi persyaratannya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, Evi Apita Maya pernah digugat oleh Farouk Muhammad ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana saat itu, foto Evi Apita Maya dinilai terlalu cantik di kertas suara, sehingga banyak pemilih yang mencoblos. (yan)

Komentar Anda