Kejari Usut Dana Pokir Anggota DPRD Kota Mataram

illustrasi

MATARAM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengendus dugaan penyimpangan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan Kota Mataram. Jaksa pun mulai melakukan pengusutan tentang dana Pokir dewan yang diduga bermasalah ini.

Ihwal terciumnya pengusutan dana Pokir ini setelah jaksa turun langsung melakukan pemeriksaan saksi. Tim Kejari Mataram mulai turun meminta klarifikasi sejumlah kelompok masyarakat (Pokmas) yang menerima bantuan dana Pokir.

Antara lain yang diperiksa adalah Pokmas di wilayah Cakranegara. Jaksa meminjam gedung Kantor Lurah Mayura di Jalan Alpukat Cakranegara, Rabu (22/11). Sejumlah anggota Pokmas sudah memberikan keterangan kepada jaksa. Diantara yang dimintai keterangan adalah salah Satu Pokmas di Pandansalas yang bergerak di bidang pengelolaan ikan.

“Sesuai dengan apa yang saya tahu. Saya sudah memberikan keterangan,” ujar salah seorang anggota Pokmas yang tidak bersedia ditulis identitasnya.

Informasi lebih terang didapat dari Lurah Mayura, I Komang Oka Tri Cahyadi yang membenarkan kantornya dipinjam jaksa untuk konfirmasi Pokmas. “Kejaksaan datang untuk pemberitahuan mau pinjam gedung minggu lalu. Sedangkan pemeriksaannya tanggal 22 kemarin,” katanya.

Baca Juga :  Diduga Lecehkan Siswi PKL, Jabatan KCD Dompu Dicopot

Dia mengatakan, ada tujuh pokmas yang mendapat bantuan dari Kelurahan Mayura. Rinciannya enam Pokmas dari Pandansalas dan satu Pokmas dari Sweta Barat. ” Sudah kemarin permintaan keterangannya datang semua,” ungkapnya.

Untuk materi pertanyaan kata dia hanya didengar sekilas. Seperti mengecek benar tidaknya nama penerima bantuan sesuai dengan yang ada di proposal. Lalu jumlah bantuan yang diterima memang sesuai. “Kemudian usahanya masih berjalan atau tidak. Itu saja yang saya tahu. Pemeriksaannya tidak lebih dari satu jam,” terangnya.

Untuk materi pemeriksaan diduga kuat terkait dana pokir yang didapatkan dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Untuk ini, Komang tidak bersedia berkomentar lebih jauh. ” Kalau informasinya seperti itu. Tapi saya tidak pasti takut salah-salah nanti,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi mengaku tidak mengetahui dana pokir dewan tengah diusut kejaksaan. Sepengetahuan dia, yang turun adalah dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk audit bantuan sosial (Bansos) yang didalamnya tidak hanya dana pokir. “Setahu saya BPK yang turun , tetapi ini anggaran yang bersifat hibah bansos. Hibah bansos di kelurahan itu tetap diaudit. Kalau dari jaksa saya belum tahu,” katanya.

Baca Juga :  NTB Raih Peringkat Pertama Destinasi Pariwisata Ramah Muslim Pada IMTI Award 2023

Begitu juga saat dikonfirmasi soal jumlah atau nominal dana pokir dewan. Didi tidak menyebut secara rinci. Tetapi jumlah dana pokir dewan kata dia bervariasi. “Dana pokir itu disalurkan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat. Jumlah yang dikelola itu berbeda-beda. Saya tidak tahu kalau jumlah dana pokir masing-masing anggota dewan,” jelasnya.

Sebagai informasi, di tahun 2022, dana Pokir masing-masing anggota dewan Rp 2,4 miliar. Sehingga total anggaran untuk dana Pokir 40 anggota dewan Rp 96 miliar. Lalu di tahun 2023, dana Pokir naik menjadi Rp 3 miliar. Sehingga dana Pokir yang dialokasikan Pemkot Mataram sebesar Rp 120 miliar.

Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Mataram, Mardiyono masih belum berkomentar banyak soal dugaan penyalahgunaan dana Pokir yang sedang diusut jaksa ini. ” Nanti saya ke Kasi Intel,” katanya. (gal)

Komentar Anda