Kasus Elpiji Oplosan, Polisi Tetapkan Tersangka

TERSANGKA : Polres Lombok Timur menetapkan tersangka kasus oplosan epliji di Desa Teko Kecamatan Pringgabaya. Terbongkarnya kasus ini berawal dari peristiwa kebakaran Polindes yang disebabkan karena ledakan gas epliji 3 dan 12 kilogram yang tersimpan di dalam gudang. (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Polres Lombok Timur menetapkan tersangka kasus oplosan epliji di Desa Teko  Kecamatan Pringgabaya. Terbongkarnya kasus ini berawal dari peristiwa kebakaran Polindes yang disebabkan karena ledakan gas epliji 3 dan 12  kilogram yang tersimpan di dalam gudang.

Polisi menetapkan tersangka W (36), yang merupakan warga setempat. Yang bersangkutan merupakan otak  utama dan orang yang paling bertanggung jawab terkait dengan pengoplosan elpiji 3 dan 12 kilogram.  Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah dikantongi pihak kepolisian.”Sudah ada satu orang tersangka. Dan pelakunya telah diamankan,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Nicolas Oesman kemarin.

Baca Juga :  Lokasi Persembunyian Buron Kasus Proyek Kolam Labuh Terdeteksi

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 53 Undang- Undang nomor 22 tahun 2001 berkaitan dengan Migas. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. “Kasusnya masih  terus didalami oleh pihak kepolisian,” tutup Nicolas.

Diketahui keberadaan dari tabung gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram itu terungkap dari hasil olah TKP. Pihak kepolisian menemukan 240 tabung gas elpiji 3 kilogram dan 30 tabung gas elpiji 12 kilogram dalam kondisi hangus terbakar. Ratusan tabung gas itu ditemukan di halaman samping bangunan Poskesdes Teko yang terbakar.

Baca Juga :  RTP Pancor Tahap II Diupayakan Tuntas Juni

Selain itu polisi menemukan 4 tabung gas elpiji 3 kilogram dalam kondisi pecah di antara tumpukan tabung gas yang hangus terbakar. Adanya dugaan pengoplosan itu turut dikuatkan dari temuan regulator tabung gas yang ikut hangus terbakar. (lie)

Komentar Anda