Kapal Cepat di Luar Akacindo Bakal Ditertibkan

Parihin (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pemda KLU bakal menertibkan fast boat atau kapal cepat dari Bali tujuan tiga Gili  yang belum tergabung di Asosiasi Kapal Cepat Indonesia (Akacindo).

Kepala Dinas Perhubungan KLU Parihin mengatakan bahwa kapal cepat dari Bali jumlahnya ada 33 perusahaan. Dari jumlah tersebut yang belum bergabung di Akacindo sebanyak 17 perusahaan.

“Harus semuanya masuk (Akacindo). Kalau tidak mau masuk berarti harus angkut penumpang dari Bangsal saat balik ke Bali, tidak boleh ke sana (Trawangan, Meno dan Air). Itu risikonya mereka,” ucapnya.

Kabid Prasarana dan Keselamatan Laut (Prasmat) pada Dinas Perhubungan KLU Sazli menambahkan bahwa penertiban ini dilakukan guna memudahkan koordinasi. Artinya jika terjadi permasalahan dengan kapal cepat maka pihaknya cukup berkoordinasi dengan pengurus Akacindo. “Kalau sudah ada koordinator, maka kalau ada apa-apa kan gampang,” ucapnya.

Baca Juga :  Berpolitik, Oknum Kepala Puskesmas Diturunkan Jadi Staf

Kebijakan ini diambil merupakan tindak lanjut dari adanya kerja sama antara Akacindo dengan Koperasi Karya Bahari (KKB) yang telah disepakati. Di mana Akacindo menyepakati untuk memberikan konpensasi ganti rugi penumpang kepada KKB sebesar Rp 10.000 per penumpang. Kemudian KKB siap menyediakan jasa porter di masing-masing dermaga yang ada di tiga Gili dan Bangsal. Selanjutnya menyediakan air bersih untuk kebutuhan kapal di tiga Gili, transportasi gratis untuk staf kapal cepat dari Bangsal ke tiga Gili maupun sebaliknya.

Baca Juga :  Guide dan Porter Rinjani Tuntut Kenaikan Tarif

Kemudian menjaga kebersihan area pelabuhan dan bagi kapal cepat yang tidak masuk dalam Akacindo agar melakukan penurunan penumpang di tiga Gili dan saat balik mengangkut hanya dari Pelabuhan Bangsal. “Jadi kompensasi tersebut diikuti dengan beberapa jasa yang disediakan KKB,” ungkapnya.

Poin-poin kerja sama antara pihak Akacindo dengan pihak KKB tersebut kata Sazli tertuang dalam naskah perjanjian kerja sama (PKS) yang penandatanganannya dilakukan pada 8 September 2023 di Bali. Untuk kurun waktu kerja sama dilakukan selama 3 tahun sejak dilakukannya penandatanganan naskah PKS hingga tahun 2026 dan evaluasi akan terus dilakukan setiap 6 bulan sekali disesuaikan dengan kondisi di lapangan. (der)

Komentar Anda