Kades Wajib Mengadakan Masker Buat Warga

Dr H Ashari (faesal/radarlombok.co.id)
Dr H Ashari (faisal/radarlombok.co.id)

MATARAM–Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia mewajibkan seluruh pemerintah desa (pemdes) melakukan pengadaan masker bagi masyarakat.

Instruksi ini  dalam surat edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : S.2294/HM.01.03/VIII/2020 diterbitkan pada 04 Agustus 2020 perihal gerakan setengah miliar masker untuk desa aman Covid-19. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB Dr H Ashari yang dikonfirmasi membenarkan kalau surat yang dikeluarkan menteri tersebut.

“Ya ada, kita sendang sosialisasi dan saya sudah sampaikan ke semua desa dan dikawal oleh pendamping profesional,”ungkapnya  Minggu (9/7/2020).

Disampaikan Ashari, setidaknya ada lima poin isi dari surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Di poin pertama ditegaskan bahwa kepala desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicuci sebanyak empat buah  bagi setiap warga. Dua masker diadakan dengan dana melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sedangkan dua masker lainnya melalui swadaya warga yang mampu (gotong royong). Poin kedua, ditegaskan mengenai desain masker berlogo ulang tahun ke-75 Republik Indonesia sebagaimana terlampir dengan diunduh di www.kemendesa.go.id. Kemudian di poin ketiga, disampaikan mengenai distribusi dan sosialisasi masker dilaksanakan dari rumah ke rumah oleh ibu-ibu pemberdayaan kesejahteraaan keluarga (PKK).

Selanjutnya, di poin keempat ditegaskan gerakan setengah miliar masker dimulai sejak surat ini diterbitkan. Serta di poin kelima juga disampaikan ketika ada hal-hal lain terkait dengan gerakan setengah miliar masker dapat ditanyakan ke call center kementerian desa, PDTT.

“Khusus BUMDes sudah dari awal kita improvisasi seperti apa yang disampaikan di surat edaran tersebut,”ujar Ashari.

Ia juga mengatakan, lewat dua program besar desa ditengah pandemi Covid-19 pada bulan Agustus-September 2020 diharapkan tercapai  warga desa sehat, ekonomi desa bangkit, BUMDes bergerak dan suasana desa tenteram dan tertib. “Ayo BUMDes bergerak,”ajaknya.

Ashari juga mengajak semua kepala desa agar bisa merealisasi program gerakan setengah miliar masker di NTB sesuai dengan anggaran yang dimiliki. Sabab sepanjang ada anggaran dana desa, kepala desa diperbolehkan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan masker, tentu dengan melibatkan BUMDes.

“Sepanjang masih ada dana desanya  dan masyarakatnya membutuhkan  kepala desa yang lebih tahu sesuai dengan jumlah warganya, harus dibelikan sesuai dengan surat menteri,”pungkasnya.

 Dikatakan juga, tugas kepala desa agar menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes) khusus untuk gerakan setengah miliar masker. Lalu  mendirikan BUMDes jika belum berdiri kedua menambah unit usaha BUMDes yang relevan dengan  program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan gerakan setengah miliar masker desa jika diperlukan.

Sementera pembelanjaan dana desa pada PKTD, lanjutnya melalui APBDes bidang pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan. Kemudian untuk pengadaan masker sebagai bagian dari program desa tanggap Covid-19 melalui APBDes pada bidang bencana. Lalu pemberian modal kepada BUMDes melalui APBDes pada bagian pembiayaan bidang pengeluaran pembiayaan. (sal)

Komentar Anda