Kades Mekarsari Divonis Bebas, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi

Arin Pratiwi Quarta (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya menjatuhkan vonis bebas kepada Kepala Desa (Kades) Mekarsari Kecamatan Praya Barat, Azhar yang didakwa dengan sengaja dan melawan hukum menyuruh melakukan menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang dilakukan terdakwa pada Sabtu, 5 Februari 2022 di Tampah Hills Dusun Lancing Desa Mekarsari Kecamatan Praya Barat.

Di mana sebelumnya, Azhar dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah. Dengan divonis bebasnya Azhar, bukan berarti Azhar bisa bernapas lega. Pasalnya, jaksa kini langsung melakukan perlawanan dengan melakukan upaya kasasi setelah adanya vonis bebas tersebut.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lombok Tengah, Arin Pratiwi Quarta ketika dikonfirmasi menegaskan, setelah adanya putusan itu, JPU langsung menyatakan upaya kasasi dan pihaknya optimis dalam kasasi nanti, apa yang dituntut oleh JPU bisa dikabulkan. “Langsung saat persidangan kami nyatakan kasasi dan untuk masalah kasasi nantinya diterima atau tidak itu sepenuhnya kewenangan Mahkamah Agung (MA). Tapi kami optimis (kasasi diterima, red),” ungkap Arin Pratiwi Quarta kepada Radar Lombok.

Pihaknya enggan membeberkan apa yang menjadi pertimbangan hakim hingga terdakwa divonis bebas. Namun pihaknya mengaku saat ini dari jaksa sedang menyusun memori kasasi, karena JPU diberikan batas waktu selama 14 hari dari semenjak menyatakan untuk dilakukan kasasi itu.

Di satu sisi JPU juga masih menunggu putusan lengkap dari kasus tersebut. “Tapi kalau masalah pertimbangan hakim yang memvonis bebas sebaiknya hakim yang menjawab. Karena kalau sudah membahas tentang pertimbangan hakim, saya menjaga etika karena bukan ranah saya sekalipun itu saya hanya menyebutkan apa yang berbeda dari tuntutan karena itu sudah masuk ranah putusan. Yang jelas kasasi sudah kami ajukan pada saat setelah pembacaan putusan, sedangkan memori kasasi sedang kami susun dan kami juga masih menunggu putusan lengkap,” tegasnya.

Baca Juga :  Pembukaan Perdana Pasar Hewan, 40 Ternak Terjangkit PMK

Sebelumnya dirincikan bahwa terdakwa Azhar pada Sabtu 5 Februari 2022 sektar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2022 di Dusun Lancing Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, dengan sengaja dan melawan hukum yang menyuruh melakukan menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi Dewi Masitah (korban) yang dilakukan terdakwa. “Pada Sabtu itu, terdakwa Azhar telah menyewa dan mendatangkan alat berat atau excavator merek Catervilar (CAT) warna kuning dengan nomor lambung 320D itu dengan menggunakan truck trailer di jalan depan lokasi tanah milik saksi Dewi Masitah,” jelasnya.

Setelah tiba di lokasi yang dituju, excavator diturunkan oleh Lalu Rahnawan selaku operator dari truk trailer. Selanjutnya, terdakwa Azhar memerintahkan Lalu Rahnawan selaku operator excavator yang disewa terdakwa untuk mengancurkan pagar kayu milik saksi Dewi Masitah, dengan cara mengucapkan kata ”ratakan” sambil menunjuk ke arah pagar kayu milik Dewi Masitah dengan maksud agar alat berat bisa masuk kelokasi tanah yang akan dikeruk. “Saksi Suparman dan beberapa orang warga yang berada di lokasi pada saat itu sempat mengingatkan terdakwa Azhar agar meminta izin kepada saksi Dewi Masitah selaku pemilik tanah sebelum menghancurkan pagar kayu dimaksud,” terangnya.

Baca Juga :  Pembangunan Dasar Jembatan Ngerpak Diputus Kontrak

Meskipun terdakwa Azhar mengetahui terdapat plank berukuran besar bertuliskan “Tanah Ini Milik Tampah Hills, Dilarang Memanfaatkan atau Memasuki Tanah Ini Tanpa Izin Dari PT Lombok Invest dan Deveploment” berada tepat di belakang pagar, namun terdakwa tetap memerintahkan Lalu Rahnawan untuk menghancurkan pagar tersebut dan masuk ke lokasi tanah yang akan dikeruk. “Karena Lalu Rahnawan telah disewa oleh terdakwa dengan terpaksa tetap melaksanakan perintah atau seruan dari terdakwa Azhar dengan menggerakan bucket excavator dan membenturkannya ke pagar kayu milik saksi Dewi Masitah, sehingga menyebabkan pagar kayu patah dan dasar semen betonnya terbongkar sepanjang 13,5 meter,” terangnya.

Selanjutnya excavator itu bergerak memasuki tanah milik Dewi Masitah dan menuju arah bukit yang telah ditunjukkan oleh terdakwa dan langsung melakukan pengerukan tanah bukit milik Dewi Masitah seluas kurang lebih 3 are tanpa izin dari Dewi Masitah selaku pemilik tanah sehingga akibat perbuatan terdakwa pagar dan tanah bukit menjadi rusak. “Perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” tegasnya. (met)

Komentar Anda