Jam Kerja Berkurang, ASN Diingatkan Jangan Malas

Lalu Firman Wijaya (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA Jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Lombok Tengah selama bulan ramadhan 1445 Hijriah ini mengalami pengurangan dua jam lebih dari hari sebelum ramadhan. Dengan adanya pengurangan ini maka diharapkan kepada para ASN agar tidak menjadikan puasa sebagai ajang untuk bermalas- malasan namun harus tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Sekda Lombok Tengah, H Lalu Firman Wijaya menegaskan bahwa mengacu pada peraturan presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara maka Bupati Lombok Tengah sudah mengeluarkan surat edaran (SE) kaitan dengan jam kerja ASN yang ada di daerah itu. “Bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja maka hari Senin-Kamis masuk dari pukul 08.00 WITA- 15.00 WITA dan jam istirahat hanya dari pukul 12.00 WITA-12.15 WITA. Sementara kalau hari jumat jam masuk dan pulang sama dari pukul 08.00 WITA- 15.00 WITA hanya saja istirahat dari pukul 11.30-13.00 wita,” ungkap H Lalu Firman Wijaya, Selasa (12/3).

Hanya saja bagi perangkat daerah yang melaksanakan enam hari kerja maka waktu masuk dari Senin-Kamis dari pukul 08.00 WITA- 14.00 WITA. Sementara hari Jumat dari pukul 08.00 WITA-11.30 WITA dan hari Sabtu dari pukul 08.00 WITA sampai 13.00 WITA. Jumlah jam kerja bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja dan enam hari kerja selama Ramadhan adalah 32.30 jam per minggu. “Kita sudah tekankan agar setiap kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Lombok Tengah harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara  dan kinerja organisasi serta tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkapnya.

Firman menegaskan bahwa tidak ada alasan kepada para ASN untuk bermalas- malasan selama Ramadhan ini, terlebih Pemkab sudah memberikan waktu yang cukup untuk para ASN bisa beribadah dan menyesuaikan dengan kondisi puasanya. “Jadi sudah ada SE termasuk juga untuk menyambut puasa kita sudah himbau untuk pemasangan lampu-lampu hias hingga ada larangan tidak makan atau merokokok ditempat terbuka dan lainnya,” tegasnya. (met)

Komentar Anda