Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

ASN PEMPROV: Tampak para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi NTB, ketika sedang mengikuti apel bendera setiap hari Senin. (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Instansi pemerintah telah dilarang mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN), untuk mengisi jabatan ASN. Hal itu termaktub dalam surat edaran Kemenpan RB dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005, tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan secara jelas melarang merekrut tenaga honorer.

Selain itu, pegawai honorer juga akan dihapus paling lambat akhir tahun 2024. Dimana ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN. Bahkan aturan itu sudah diterbitkan pada 31 Oktober 2023 lalu, oleh Presiden Jokowi.

“Banyak yang pingin (angkat honorer), tapi saya suruh baca surat edaran gubernur. Dimana dalam surat edaran itu sudah kami sampaikan ke semua Kepala OPD, agar tidak lagi melakukan rekrutmen,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKDl) Provinsi NTB, Muhammad Nasir, kepada Radar Lombok, kemarin.

Nasir menegaskan proses rekrutmen tenaga non ASN sudah dihapus sejak 2022. Bahkan Gubernur NTB pun sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang Kepala OPD untuk mengangkat tenaga non ASN di instansi pemerintahan dalam keadaan apapun.

Disampaikan, setelah pegawai non ASN lulus seleksi PPPK, maka tidak boleh lagi mengangkat pegawai baru sebagai pengganti. Karena tujuan dari pengangkatan PPPK ini supaya honor di instansi pemerintah berkurang.

Baca Juga :  Ratusan Sapi di Loteng Terserang Penyakit Mulut dan Kuku

“Makanya sekarang jika ada Kepala OPD yang coba-coba rekrut, karena ada sisa uang, maka kami dengan BPKAD, begitu si A diangkat di dinas A, berarti anggaran untuk gaji si A itu sudah tidak ada, karena sudah dialihkan ke PPPK,” terangnya.

Adapun jika Kepala OPD ngotot ingin melakukan rekrutmen tenaga honorer di lingkup instansi pemerintahan, maka Biro Organisasi harus melakukan analisa jabatan dan analisa beban kerja. Demikian proses rekrutmen dilakukan secara terbuka untuk umum, dan tidak lagi berdasarkan kedekatan atau ikatan kekerabatan. “Kalau Biro Organisasi mengatakan perlu, ya kita sampaikan ke Pimpinan,” ucapnya.

Sebagai contoh, belum lama ini BKD melakukan rapat koordinasi dengan Kemenkes, terkait dengan penyelesaian tenaga kesehatan di database yang terlalu banyak. Karena masalah fiskal daerah, Pemprov tidak mungkin mengangkat seluruh tenaga honorer dalam databese itu di tahun 2024. “Walaupun pusat menggebu-gebu ingin, tapi kalau kita angkat kemudian tidak ada gaji, terus bagaimana? Itu kan kembali menjadi beban daerah,” ujarnya.

Kalau perekrutan tenaga honorer di lingkup Pemprov hanya berdasarkan kebutuhan saja, maka BKD kata Nasir, tegas menolak. Terlebih sudah ada surat edaran Gubernur tentang larangan pengangkatan tenaga non ASN tersebut.

Baca Juga :  WALHI Investigasi Lokasi Pembangunan Kereta Gantung Rinjani

Disinggung OPD mana saja di lingkup Pemprov NTB yang mengusulkan pengangkatan tenaga honorer, Nasir enggan merinci. Namun yang pasti, instansi ini biasanya OPD paling teknis. “Saya bilang jangan terlalu pesimis. Kita yang tidak boleh kurang pegawai itu Rumah Sakit, fasilitas kesehatan, dan guru. Tapi kalau kita (OPD teknis, red), apa yang kita butuhkan. Yang penting kemampuan IT memadai,” jelas Nasir.

Sementara itu, tentang kebijakan penghapusan tenaga non ASN, Nasir mengatakan Pemprov masih menunggu petunjuk lebih lengkap terkait aturan terbaru tersebut. Karena sampai saat ini belum ada regulasi turunan yang mengatur penataan non ASN atau honorer tersebut. “Kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait UU ASN itu. Karena secara teknis bagaimana Pertunjuk Pelaksanaan (Juklak) tentang pedoman bagaimana pola pemberhentian belum ada,” ujar Nasir.

Terpisah, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB, Dr. Nursalim ketika dikonfirmasi ihwal masih ada Kepala OPD lingkup Pemprov NTB yang melakukan rekrutmen tenaga honorer. Sampai berita ini diturunkan, belum memberikan jawaban. (rat)

Komentar Anda