Hari Pertama, Banyak Warga Terjaring Razia

RAZIA MASKER :Salah satu pelanggar perda terjaring rizia tidak menggunakan masker dan langsung diberikan sanksi denda oleh petugas di Kota Mataram, Senin (14/9/2020 (Faisal Haris/radarlombok.co.id)

MATARAM — Hari pertama pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular diwarnai banyak pelanggaran.

Banyak masyarakat terjaring razia operasi masker yang dilakukan Satuan Pol PP Provinsi NTB bersama TNI, Polri dan intansi tarkait di sejumlah daerah. Kasat Pol PP Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno menyampaikan, pelaksanaan giat operasi razia penegakan perda hari pertama berjalan lancar. Meski masih banyak ditemukan masyarakat tidak patuh dalam penerapan protokol Covid-19 terutama tidak menggunakan masker di tempat umum. “Hari pertama penegakan perda sudah berjalan lancar, walaupun secara umum saya agak sedih, ternyata ada pelanggar yang terkena sanksi. Artinya masih ada masyarakat kita yang belum tertib memastikan menerapkan Protokol Covid terutama penggunaan masker,”jelasnya seuasi memantau penegakan perda di hari pertama, Senin (14/9/2020).

Diterangkan Tri, setelah melakukan penegakan di sejumlah lokasi seperti di Jalan Langko Kota Mataram tepatnya depan kantor Dishub Provinsi NTB pihaknya menemuka 10 orang pelanggar yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker. “Dari 10 orang pelanggar. Ada tujuh orang yang diberikan sanksi denda administrasi karena dia masyarakat umum. Berarti dia kena Rp 100 ribu. Tiga orang diberikan sanksi sosial,”ungkapnya.

Sedangkan hasil pantuan di wilayah Lombok Barat, di lokasi razia di sekitar Giri Menang Square ditemukan juga pelanggar yang cukup banyak mencapai 58 orang pelanggar. Selanjutnya diberikan sanksi denda administrasi 32 orang. Rinciannya 30 orang masyarakat umum dan dua orang PNS yang diberikan sanksi denda Rp 200 ribu. Sementara untuk yang 26 orang diberikan sanksi sosial. “Di lokasi Giri Menang Square cukup meledak pelanggarnya meton (saudara) 58 orang,”tegasnya.

Dengan diberikan sanksi sosial bagi sebagian besar pelanggar perda pada hari pertama, bukan berarti petugas tidak tegas. Masyarakat pada saat terjaring razia tidak membawa uang makanya diberikan sanksi sosial. “Ya tidak bisa disimpulkan kami tidak tegas. Karena kan kita sudah memberikan sanksi kepada pelanggar, baik sanksi denda maupun sanksi sosial karena kalau side (kamu) baca di aturan ada dilakukan sanksi denda dan sosial juga,”jelasnya.

Ada satu orang saat terjaring razia tidak membawa uang. Dia lalu telpon keluarganya. Datanglah orangtuanya membawakan uang makanya bisa dikasi jalan. Tapi yang lain tadi tidak punya keluarga karena orang perantau, makanya langsung diberikan sanksi sosial.
“Misalnya side (kamu) terjaring razia, tapi hanya memiliki uang Rp 75 ribu, makanya side diminta hubungi pacar side untuk menambahkan Rp 25 ribu. Makanya kita minta kepada semua pihak untuk patuh protokol Covid jika tidak mau didenda itu,”ujarnya.

Sementara untuk kabupaten lain, pihaknya sedang mengumpulkan data berapa jumlah pelanggar di hari pertama. Disamping terus memantau kondisi di lapangan. “Ini kita masih melakukan perekapan kalau kabupaten lain, karena kita sudah sebar lokasi. Hanya yang masuk, baru Mataram dan Lobar dulu. Jadi di tempat yang lain kita tunggu dulu,”katanya mengingat masih berlangsung razia.

Untuk selanjutnya, pihaknya tidak hanya melaksanakan giat penegakan operasi razia penerapan Covid-19 di jalan. Tetapi akan dilakukan juga di sejumlah tempat pusat keramaian, baik di pasar, mal, tempat hiburan dan lainnya. Maka diharapkannya agar masyarakat lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan terutama menggunakan masker ketika berada di tempat umum atau saat keluar rumah. “Bahwa pemerintah provinsi serius, termasuk pemerintah kabupaten/ kota juga serius dengan dukungan TNI, Polri. Karena dengan perda inilah menjadi amunisi yang katakanlah terakhir untuk memastikan semua pihak itu tertib, disiplin dengan protokol kesehatan Covid. Utamanya menggunakan masker,”harapnya

Ketika pemberlakuan perda ini tidak diindahkan oleh semua pihak, lanjutnya, apapun yang diterapkan oleh pemerintah tanpa dukungan masyarakat, maka upaya untuk mencegah terjadinya penularan Covid 19 tidak akan berhasil. “Kita tidak ingin, ketidakjelasan kita karena dibatasi oleh berbagai keterbatasan dengan protokol kesehatan Covid ini,maka satu-satunya langkah adalah kita tertib untuk menegakkan protokol Covid diantaranya wajib pakai masker, jaga jarak. Serta patuh dan taat terhadap aturan yang ada,”tutupnya.

Terpisah Asisten I Setda Provinsi NTB, Baiq Eva Nurcahyaningsih, M.Si melaporkan bahwa pada hari pertama penegakan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker, tim di lapangan telah melakukan tindakan terhadap 120 orang pelanggar. Sebanyak 68 orang pelanggar dari Kota Mataram dan Lombok Barat. Dengan rincian sebagai berikut, 58 orang dari masyarakat umum, 8 orang dari kalangan pelajar dan 2 orang dari ASN. Diantaranya 39 orang yang didenda berupa uang, sementara terdapat 29 orang sisanya dikenai sanksi sosial.

Sementara penegakan perda di Kabupaten Lombok Utara, terdapat 24 masyarakat yang tidak memakai masker saat dilakukan penertiban. Tujuh diantaranya dikenai denda uang, sementara 17 orang lainnya dikenai sanksi sosial. Kemudian penegakan perda di Kabupaten Lombok Timur, lanjutnya, terdapat 28 orang yang terjaring melanggar. Sebanyak 14 orang dikenai denda uang dan 14 lainnya dikenai sanksi sosial. Selanjutnya penegakan perda di Kabupaten Bima sebanyak 4 orang pelanggar.”Untuk penegakan denda maupun sanksi di kabupaten/kota Pulau Sumbawa secara lengkap masih menunggu laporan dari pihak masing-masing,” tutupnya.

Di tempat terpisah, Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah juga menekankan, terkait dengan pemberlakukan Perda Nomor 7 tahun 2020, sebagai salah satu instrumen atau senjata pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat. Dengan adanya peraturan ini pihaknya berharap bisa untuk mengubah pola pikir dan membangun kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam aktivitas sehari-hari.

Ia juga menegaskan, denda bukan tujuan utama pemerintah, tapi kesadaran masyarajat untuk disiplin menggunakan masker. Sehingga seluruh masyarakat bisa hidup nyaman dan produktif. “Dengan penerapan protokol Covid-19, kita bisa menjalankan kegiatan ekonomi sehari-sehari, sehingga daerah kita tidak bangkrut,” tegasnya. (sal)

Komentar Anda