Hari Ini Pj Gubernur Penuhi Panggilan KPK

Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Bima

Lalu Gita Ariadi (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi akhirnya buka suara ihwal panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi.

“Terkait KPK itu, betul saya menerima panggilan sebagai saksi. Tentu sebagai kapasitas warga negara yang baik, saya mengikuti,” kata Miq Gita, sapaan akrab Pj Gubernur saat ditemui di Gedung DPRD NTB, Senin (20/11).

Miq Gita seharusnya menghadiri panggilan KPK pada Senin (20/11). Tetapi karena pada hari yang sama, ada rapat paripurna tentang penandatanganan nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD NTB 2024. Maka pihaknya sudah memberikan permakluman ke KPK, bahwa dia akan menghadiri panggilan KPK pada Selasa, 21 November 2023.

“Semestinya hari ini (kemarin), tapi karena sidang dewan tidak boleh ditinggalkan, karena harus ada tandatangan langsung. Jadi kami permaklumkan dan mohon ijin, sehingga yang sedianya hari ini, kami akan mengadap besok (21/11),” terangnya.

Miq Gita juga menganggap bahwa pemanggilan dirinya oleh KPK merupakan hal biasa. Pasalnya, dia dipanggil KPK bukan kali pertama. Sebelumnya dia juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus lainnya. Dan pemeriksaan oleh KPK itu dalam kapasitas dirinya sebagai Kepala DPMPTSP Provinsi NTB. “Ya kita berikan penjelasan dan sebagainya. Jadi insha Allah saya hadir,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Tahan Dua Tersangka TPPO Tujuan Libya

Selanjutnya pada 6 November lalu, dia juga dipanggil KPK sebagai narasumber tentang pengelolaan persampahan. Kemudian pada Rabu dan Kamis besok Lalu Gita juga dipanggil KPK dalam rangka mengikuti kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas).

“Betul dipannggil KPK dalam konteks satu narasumber, kedua saksi, dan ketiga pembekalan kepada Pj. Bukan hanya Pj bersama istri, tapi Ketua DPRD dan Pj lainnya,” jelasnya.

Miq Gita tidak menampik dirinya memang sering dipanggil KPK dalam berbagai hal. Pihaknya pun tidak merasa was-was dengan penggilan KPK. Dia menganggap panggilan KPK itu sebagai suatu hal yang biasa dari aparat penegak hukum. “Ini risiko jabatan. Kenapa dipanggil KPK. Karena objeknya Pak Lutfi kan pasien di KPK. Kalau kasusnya di Lombok, pasti di Kejati atau Polda, biasa biasa saja,” terangnya.

Miq Gita pun mengaku sudah siap menghadiri panggilan KPK. Berikut dokumen-dokumen terkait izin usaha pertambangan PT Tukad Mas General Contructors yang diminta oleh KPK, juga sudah disiapkan. “KPK minta dokumen, persiapan sudah. Kaitan apa, paling terkait izin. Yang jelas kita kooperatif untuk menghadirkan data-data yang dibutuhkan KPK,” tandasnya.

Baca Juga :  NTB Rencana Datangkan 5.000 Ternak Sapi dari Jawa

Sementara Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudi Gunawan menambahkan, dalam surat dengan nomor Spgl/7661/DIK.01.00/23/11/2023, Pj Gubernur Miq Gita diminta untuk menghadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik dan Tim, di Kantor KPK.

Dalam surat tersebut, Miq Gita juga diminta membawa dokumen terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tukad Mas General Contructors. “Betul,” ujar Rudi.

Rudi memastikan tidak ada permasalahan didalam SIUP yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi NTB saat itu. Seperti diketahui, sebelum menjabat sebagai Pj Gubernur NTB dan Sekda NTB, Lalu Gita pernah menjabat sebagai Kepala DPMPTSP NTB.

Disampaikan Rudi, dugaan tindak pidana gratifikasi yang disidik oleh KPK, kemungkinan besar adalah adanya deal atau gratifikasi yang diterima oleh mantan Walikota Bima dari PT. Tukad Mas General Contructors, selaku pelaksana beberapa proyek pembangunan konstruksi di Kota Bima tahun 2018-2023. Sehingga dipastikan tidak ada kaitan sama sekali dengan PJ Gubernur Lalu Gita. (rat)

Komentar Anda