Gubernur Tetapkan HET LPG 3 Kg Rp18.000

illustrasi LPG

MATARAM -Gubernur Provinsi NTB melalui keputusan Gubernur NTB Nomor 750/444/2023 menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG tabung gas tiga kilogram. Dalam SK Gubernur NTB tersebut ditetapkan HET LPG 3 kg subsidi Rp18.000 untuk daerah yang berada dalam radius 60 kilometer dari Depot LPG Pertamina atau Stasiun Pengisian dan Penganguktan Bulk Elpiji (SPPBE).

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti merincikan depot LPG Pertamina sebesar Rp11.550, agen Rp 12.750 termasuk PPN 10 persen dengan keuntungan agen LPG Rp1.200 serta biaya transportasi Rp2.750.

Baca Juga :  Gubernur Minta Bapanas Naikkan Harga Jagung

“Harga tersebut ditambah keuntungan untuk pangkalan sebesar Rp. 2.500. Sehingga ditetapkan Rp. 18.000 sebagai HET LPG kilogram Kg,” sebut Nelly, kemarin.

Kemudian untuk radius lebih dari 60-120 kilometer dari Depot LPG Pertamina atau SPPBE. HET gas LPG ditetapkan sebesar Rp 18.750. Berikutnya HET LGP tiga kilogram untuk radius lebih dari 120 kilometer sebesar Rp 19.500.

Dijelaskan Nelly bahwa dalam surat keputusan tersebut juga diinstruksikan, para pengusaha pangkalan  pengecer LPG 3 kilogram wajib menempelkan pemberitahuan HET untuk diketahui masyarakat umum. LPG Melon ini banyak digunakan pelaku usaha kecil, yang notabennya bukan industri besar, maupun pengusaha hotel dan lainnya. Hal inilah yang menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan LPG tiga kilogram. Karena penggunaannya yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga :  Konsumsi Solar Subsidi Sudah Melebihi Kuota 10 Persen

Seperti diketahui harga jual LPG melon dimasing-masing daerah berbeda dan tidak sesuai HET. Seperti harga LPG yang ada di Pulau Sumbawa, Bima dan Dompu yang jauh lebih tinggi dibanding Pulau Lombok. Untuk itu kesetaraan harga LPG disemua wilayah di NTB menjadi fokus utama Pemprov. (rat)

Komentar Anda