Formapi Minta Kejaksaan Usut Kasus Monopoli Proyek

MATARAM—Ketua Forum Masyarakat Peduli Keadilan (Formapi) Provinsi NTB, Ikhsan Ramdhany, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk tidak hanya sebagai penonton dan menerima laporan saja. Kejati harus berperan aktif dalam mengantisipasi dan mengamankan uang negara dalam kasus monopoli proyek yang selama ini terjadi di NTB.

Menurut Ikhsan, kasus monopoli proyek yang saat ini ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Surabaya harus dituntaskan. Monopoli proyek bukan hanya melanggar Undang-Undang (UU) saja tetapi juga telah menyebabkan kerugian negara. “Makanya Kejaksaan jangan hanya tunggu laporan masyarakat saja, ini harus diusut karena terindikasi kuat ada kerugian negara,” katanya kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (24/8).

Disampaikan, monopoli proyek hanya menguntungkan sekelompok pihak dengan mengorbankan uang negara. Apabila ini tetap dibiarkan, maka setiap tahun ratusan miliar uang negara dikorupsi oleh sindikat mafia proyek di NTB.

Meskipun proses tender dilakukan secara transparan, namun seperti apa penyeleksian dan penilaiannya sangat tertutup. Selain itu, para pemenang tender telah melakukan persekongkolan jahat mulai dari pusat sampai tingkat daerah. "Ini jelas sangat merugikan negara, dari proyek di NTB saja ratusan miliar dikorupsi setiap tahun," sebutnya.

Baca Juga :  Proyek Galian Kabel PLN Diprotes Warga

Modus tersebut dapat dilihat dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditawarkan oleh pemenang tender. Sebuah proyek yang seharusnya bisa selesai dengan 50 miliar, namun dalam HPS bisa saja mencapai 60 sampai 70 miliar. Maka sudah puluhan miliar uang negara dikeruk dalam satu proyek tersebut.

Adanya permainan lanjut Ikhsan, bisa dilihat dari kontraktor yang membuat penawaran tinggi malah dimenangkan. Sementara kontraktor yang memiliki penawaran bagus tidak dimenangkan. "Ini ada apa ? Jadi sudah tidak bisa lagi mengelak, Kejaksaan harus turun tangan karena kita duga ada kerugian negara ratusan miliar," ucapnya.

Dari data yang dikumpulkannya, tahun 2015 ini saja kerugian negara telah mencapai Rp140.592.598.000, dengan berbagai modus terutama mark-up anggaran. Parahnya, monopoli proyek tidak hanya merugikan negara tetapi lebih dari itu hasil pengerjaannya dipastikan berkualitas rendah.

Sebuah perusahaan atau orang yang mendapatkan lima sampai delapan paket dalam setahun, tentunya fokus kerja menjadi terbagi. Dalam kondisi tersebut, sering kali pengerjaan sebuah proyek menjadi asal-asalan yang penting bisa selesai tepat pada waktunya. Sementara kualitas menjadi dikesampingkan, hal itulah yang membuat seringnya terjadi kerusakan sebelum waktunya. “Seringnya terjadi kecelakaan kerja salah satunya karena masalah ini juga,” ujarnya.

Baca Juga :  Proyek Jembatan Sikur akan Diperpanjang

Kasus monopoli proyek yang ditangani majelis komisi KPPU dengan nomor perkara 20-KPPU/ L/ 2015 atas dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang tender pengadaan barang atau jasa konstruksi. Pelapor melaporkan tiga perusahaan dan ULP BJN yang diduga sudah melakukan persekongkolan agar bisa memenangkan paket proyek pengerjaan jalan yang dilakukan oleh BJN. Perusahaan yang menjadi terlapor tersebut yakni PT Lombok Infrastruktur Perkasa, PT Bunga Raya Lestari, PT Arta Jaya Raya dan Kelompok Kerja (Pokja) ULP Satuan Kerja Balai Jalan Nasional Wilayah NTB.

Diduga kuat, monopoli proyek terjadi pada proyek pembangunan jalan bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) Paket 1  yakni Gerung-Mataram Tahap 1 senilai Rp 77,0 miliar. Paket 2 Mataram-Gerung senilai Rp 35 miliar. Paket 3 Mataram-Gerung senilai Rp 77 miliar dan paket 4 pelebaran jalan Keruak, Pantai Pink, Tanjung Ringgit senilai Rp 51,9 miliar. Semua paket proyek ini dibawah tanggung jawab Balai Jalan Nasional Wilayah NTB (BJN NTB) pada tahun anggaran tahun 2015. (zwr)

Komentar Anda