E-Tiket Penyeberangan Dipersoalkan, Pj Gubernur akan Evaluasi

Lalu Gita Ariadi (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi menyatakan akan mengecek atau meninjau kembali penerapan layanan pembelian tiket kapal penyeberangan berbasis online, atau e-tiket yang ada di Pelabuhan Kayangan, Pototano dan Lembar. Hal ini menyusul adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap pengguna jasa penyeberangan yang membeli tiket Daring tersebut, seperti yang disampaikan Organda NTB.

“Coba nanti saya cek lagi. Nanti evaluasi dimana dan apa urgensinya penerapan tiket penyeberangan online itu,” kata Miq Gita, sapaan akrab Pj Gubernur NTB ini saat ditemui di Kompleks Kantor Gubernur NTB, Kamis (2/11).

Sejak diberlakukan pada 11 Oktober 2023 lalu, layanan tiket penyebrangan Daring ini dinilai Organda NTB menuai banyak masalah. Misalnya penarikan biaya transaksi pembayaran administrasi yang dikeluhkan penumpang karena dianggap diluar kewajaran.

“Kami akan cek regulasinya macam apa itu (pembelian e-tiket penyebrangan, red),” ujar Miq Gita seraya menegaskan tidak boleh ada pungutan saat masyarakat atau penumpang ingin mendapatkan jasa layanan publik.

Kemudian soal pembelian e-tiket penyeberangan yang dinilai belum siap secara administratif. Miq Gita memastikan kebijakan layanan pembelian tiket kapal penyeberangan berbasis online itu bakal di evaluasi ulang. Pihaknya akan meninjau kembali apa yang menjadi urgensi penerapan e-tiket penyeberangan ini. “Coba saya cek lagi nanti,” katanya.

Baca Juga :  Kemenpan RB Umumkan Formasi CASN 14 Maret 2024

Pada prinsipnya, penerapan pembelian tiket online ini mestinya membuat segala sesuatu menjadi murah dan mudah. “Dengan agama, hidup terarah. Dengan seni bidaya, hidup menjadi indah, dan dengan teknologi, hidup menjadi murah dan mudah. Itu hukumnya,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB, Junaidi Kasum (JK) mengkritik keras layanan pembelian ticket kapal penyeberangan berbasis online yang ada di Pelabuhan. Itu karena layanan pembelian e-tiket penyeberangan ini dinilai ada praktik pungutan liar (Pungli) terhadap penumpang.

“Banyak masyarakat yang keberatan, makanya kami Organda perlu meninjau kembali apa yang dilakukan (ASDP, red). Penerapan tiket penyeberangan online ini kesalahan besar, karena ada unsur Pungli,” ungkapnya.

JK menilai layanan pembelian e-tiket penyeberangan ini belum siap secara administratif. Pertama karena adanya penarikan biaya transaksi pembayaran administrasi kepada penumpang. Ke dua penetapan kebijakan layanan pembelian e-tiket ini dilakukan sepihak, tanpa melibatkan unsur terkait, termasuk Organda.

Baca Juga :  Kejati Siapkan Lima Skema Penyelesaian Pengusaha Tempati Lahan PT GTI

Karena itu, Organda meminta Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi untuk meninjau kembali, bahkan kalau bisa menyetop kebijakan layanan pembelian e-tiket penyeberangan ini. Apalagi pengelolaan Pelabuhan Kayangan-Poto Tano itu merupakan kewenangan Pemprov, dan bukan pemerintah pusat. “Kenapa itu harus dikaitkan dan disamakan dengan kebijakan pusat. Tidak boleh itu. Kalau alasannya ASDP terkait administrasi itu biasa. Maka itu bukan masalah biasa, itu pungutan liar,” tegas JK.

Kemudian apabila kebijakan ini tak kunjung ditinjau oleh Pj Gubernur, maka pihaknya juga mengancam akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke aparat berwajib atas tindakan Pungli. “Kami akan laporkan ke Komisi V DPRD NTB yang membidangi soal pelabuhan (perhubungan). Dan selanjutnya karena ini ada unsur Pungli, maka kami akan laporkan ke penegak hukum,” ancam JK. (rat)

Komentar Anda