Dugaan Korupsi Dana Kapitasi, Mantan Kepala Puskesmas Babakan Ditahan

DITAHAN: RH (kanan) tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan, ditahan penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Mataram.(ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, akhirnya menahan satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan. Tersangka yang ditahan berinisial RH, yang juga mantan Kepala Puskesmas Babakan.

RH ditahan usai pertama kali menjalani pemeriksaan setelah menyandang status tersangka, Kamis kemarin (8/9). “Iya ditahan. Saya sudah menandatangani Sprinthan (surat perintah penahanan) untuk RH,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, saat dikonfirmasi tentang penahanan tersangka.

Kadek mengatakan, penahanan tersangka atas pertimbangan subyektif penyidik. Antara lain, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

Pertimbangan penahanan juga sesuai dengan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalam pasal tersebut menyebutkan syarat subjektif dan objektif terkait penahanan. “Tentunya penahanan ini dengan pertimbangan dan sudah sesuai prosedur,” katanya.

Di kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka. Yakni RH selaku Kepala Puskesmas Babakan dan WY Bendahara Puskesmas Babakan.  Penyidik dalam waktu dekat segera mengagendakan pemanggilan untuk tersangka WY. “Iya tersangka lainnya sudah diagendakan pemanggilannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pengapalan Pasir Besi Disebut Sumbang Kerugian Negara

Di kasus ini, penyidik menemukan adanya penggunaan dana kapitasi yang tidak sesuai dan fiktif dari total anggaran Rp 3,3 miliar. Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 690 juta.

Setelah melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik kata Kadek Adi segera melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan ke jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. “Kira koordinasi dulu untuk pemberkasan dan dikirim ke kejaksaan,” terang Kadek.

Sedangkan RH, disela pemeriksaannya sebagai tersangka tidak bersedia memberikan keterangan terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Dia mengunci rapat mulutnya untuk tidak berkomentar. “Itu,” kata pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Puskesmas Selaparang, sambil menunjuk penyidik yang sudah menunggunya.

Dalam kasus ini, Sat Reskrim menemukan adanya temuan perbuatan melawan hukum yang jelas, sehingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan beberapa waktu lalu. Yang mana, berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan.

Baca Juga :  Sindikat Penyelundup Sabu Spesialis Anus Asal Aikmel Diborgol

Dugaannya dilihat dari laporan pengelolaan dana kapitasi. Ada indikasi fiktif, begitu juga dengan dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) yang muncul dari sejumlah item pengadaan barang.

Dugaan tindakan melawan hukum yang terjadi itu, mengarah pada dugaan melanggar Pasal 2 dan 3 Junto Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, dana kapitasi JKN adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Untuk dana JKN Puskesmas Babakan yang diusut ini adalah tahun anggaran 2017-2019, nilainya sekitar Rp 3 miliar.

Dana kapitasi bersumber dari BPJS Kesehatan ini digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sisanya untuk biaya operasional kesehatan. (gal)

Komentar Anda