Sindikat Penyelundup Sabu Spesialis Anus Asal Aikmel Diborgol

PENANGKAPAN: Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf saat menyampaikan siaran persnya, Senin (14/3). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB di bawah pimpinan Ipda Mahayuna berhasil memborgol pasangan suami istri yang diduga  bandar sabu asal Aikmel, Lombok Timur yakni MA alias Pak Guru (45) dan NW alias Idah (40), pada Minggu (13/3).

Keduanya diborgol berawal dari adanya penangkapan sebelumnya di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Di mana pada Jumat (11/3), Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB menangkap dua orang yaitu IH alias Long (30) dan IA alias Iken (26) warga Aikmel. Keduanya ditangkap begitu keluar dari Kapal Ferry yang datang dari Bali.

Dari keduanya diamankan barang bukti sabu 219,41 gram. Pada keesokan harinya, Sabtu (12/3) Tim Opsnal kembali menangkap dua  penumpang kapal di Pelabuhan Lembar: Inisialnya FH alias Hadi (30) dan MS alias Adi (30) warga Aikmel. Kedua pelaku ini juga ditangkap saat baru keluar dari Kapal Ferry yang ditumpangi dari Bali. Dari keduanya didapati barang bukti sabu 355,15 gram.

Baca Juga :  Hakim PT Kuatkan Vonis 8 Tahun Mantan Pegawai Bank NTB

Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan bahwa para pelaku mengambil sabu di Batam, Kepulauan Riau. Dari Batam kemudian menggunakan pesawat transit di Jakarta dan turun di Bali. Dari Bali pelaku menempuh jalur laut tujuan Pelabuhan Lembar. “Modus yang digunakan adalah memasukkan sabu ke dalam anus. Ada yang sampai di Bali kemudian dikeluarkan, baru dibawa dalam perjalanan dan ada juga baru dikeluarkan setelah tertangkap di Pelabuhan Lembar ,” ujar Helmi.

Jika dilihat dari keahlian para pelaku ini yang begitu mudahnya memasukkan sabu ke dalam anus, Helmi menduga bahwa mereka ini adalah pemain lama. Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa mereka ini akan membawa barang tersebut ke Pak Guru di Aikmel dan dijanjikan akan mendapat upah. “Untuk upahnya seperti biasa (kisaran Rp 10 juta),” bebernya.

Baca Juga :  Kajati Pastikan Periksa Wakil Bupati KLU

Atas dasar itu pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke Aikmel dan berhasil mengamankan Pak Guru beserta istrinya NW. “Pak Guru ini hanya nama panggilan saja. Mereka ini satu jaringan,” bebernya.

Saat penangkapan keduanya, petugas tidak mendapati barang bukti sabu. Yang ada hanya uang tunai Rp 2.650.000, 5 buku tabungan BRI dan BNI, 5 kartu ATM, dan 2 HP. Terhadap para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (der)

Komentar Anda