Dua Remaja Pujut Curi Kabel SKTM 20 KV Milik ITDC, Kerugian Rp 62 Jutaan

PRAYA–Polsek Pujut Polres Lombok Tengah mengamankan S (18) dan SSA (16) dua terduga maling kabel milik ITDC di Kawasan East Gate, Dusun Songgong, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut.

“Kedua terduga pelaku S dan SSA merupakan warga Kecamatan Pujut, untuk terduga pelaku SSA masih di bawah umur,” kata Kapolsek Pujut IPTU R. Kalimantan Jaya, Senin (8/4).

Keduanya diamankan security ITDC karena kedapatan mencuri kabel SKTM 20 KV di kawasan East Gate, kemudian pihak ITDC langsung menyerahkan ke Polsek Pujut.

Kronologis kejadian pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 09.00 WITA, piket security ITDC menerima laporan masyarakat bahwa ada orang sedang mencuri kabel SKTM 20 KV di East Gate Ruas E-R.

“Kemudian pihak security ITDC langsung ke lokasi untuk mengecek kebenaran laporan dan melihat ada dua orang yang mencurigakan sedang mancing di tambak dekat TKP yang dilaporkan dan langsung mendatangi,” terangnya.

Sesampai di TKP pihak security langsung mengamankan kedua terduga pelaku yang pura-pura mancing berikut ditemukan barang bukti berupa gergaji besi, linggis dan potongan kabel sepanjang 2 meter.

Saat ditanya pihak security mereka mengaku memotong kabel.

“Atas kejadian pencurian pihak ITDC mengalami kerugian Rp 62.690.000,” pungkasnya. (RL)

Komentar Anda