DPD RI Siap Fasilitasi Penagihan DBH PT AMNT Rp 278 Miliar

Ir. H. Achmad Sukisman Azmy, M.Hum (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Provinsi NTB, Achmad Sukisman Azmy (ASA) menegaskan pihaknya di DPD RI siap membantu memfasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk melakukan penagihan kepada PT AMNT, untuk membayar kewajiban dana bagi hasil (DBH) keuntungan bersih yang mencapai sekitar Rp 278 miliar.

“Kita siap membantu fasilitasi Pemprov NTB (penagihan DBH keuntungan bersih ke PT AMNT, red),” kata mantan Ketua PWI Provinsi NTB, kepada Radar Lombok, kemarin.

Seperti diketahui, PT AMNT hingga saat ini belum membayar kewajiban DBH keuntungan bersih kepada Pemprov sebesar Rp 278 miliar. Dengan alasan PT AMNT masih menunggu terbit regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait dasar bagi perhitungan besaran keuntungan bersih yang akan dibagikan kepada Pemprov NTB.

Disampaikan Sukisman, kewajiban PT AMNT untuk membayar DBH keuntungan Rp 278 miliar, adalah sebagaimana rekomendasi pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Dimana DBH PT AMNT yang belum masuk ke Pemprov NTB sebesar Rp104 miliar untuk tahun 2020-2021, dan Rp174 miliar untuk tahun 2022. Sehingga total mencapai Rp 278 miliar.

“Dan ini belum termasuk keuntungan tahun 2023 yang juga harus dibayarkan kepada Pemprov NTB,” ucap Sukisman.

Baca Juga :  Cuaca Buruk, Kayangan-Poto Tano Berlakukan Buka-Tutup

Menurutnya, amanat Undang-undang (UU) Minerba kewajiban membayar 10 persen dari DBH keuntungan bersih harus dilaksanakan. Karena sebesar 4 persen hak pemerintah pusat sudah disetor, sementara 6 persen untuk daerah diantaranya 1,5 persen untuk provinsi, 1,5 persen untuk daerah kabupaten lain di NTB, dan 2,5 persen untuk daerah penghasil, tanpa harus menunggu PP (peraturan pemerintah).

“Khusus yang 6 persen untuk daerah itu tidak perlu menunggu PP, karena ini sudah diatur dalam UU Minerba. Dimana UU lebih tinggi kedudukannya dari PP,” tegas Sukisman.

Sebab itu, dia menilai adanya permintaan dari berbagai elemen di NTB, agar operasional PT AMNT di NTB dihentikan, merupakan suatu hal yang wajar. Pasalnya, PT AMNT tidak mau membayar kewajiban royalti kepada daerah, sedangkan PT AMNT sudah mengeruk kekayaan daerah, tanpa mereka mau memikirkan nasib daerah.

Baginya, tidak ada alasan bagi PT AMNT untuk tidak segera membayar kewajiban royalti itu kepada daerah, karena itu sudah diatur sangat jelas dalam UU Minerba. “Wajarlah kalau masyarakat di NTB minta PT AMNT ditutup operasionalnya,” tandas Sukisman.

Baca Juga :  18.856 Jiwa Terdampak Banjir Bandang Tiga Kabupaten di NTB

Bahkan dia menduga sangat mungkin keuntungan bersih yang diperoleh PT AMNT jauh lebih besar dari apa yang disampaikan kepada publik. Karena selama ini tidak ada perwakilan dari daerah yang berada di posisi Direksi PT AMNT. Sehingga daerah tidak mengetahui secara pasti berapa keuntungan bersih yang diperoleh PT AMNT dari aktivitas mengeruk kekayaan tambang di NTB itu per tahun. “Bisa saja kuntungan bersih diperoleh jauh lebih besar, dari apa yang disampaikan PT AMNT,” tandasnya.

Lebih lanjut sambung Sukisman, jika Pemprov NTB bersurat ke DPD-RI, maka pihaknya tentu akan membantu memfasilitasi menyelesaikan hal tersebut. Pihaknya bisa mengundang semua pihak terkait, agar PT AMNT segera membayar kewajiban tersebut kepada daerah.

“Persoalan ini kalau di DPD RI bisa ditangani di Komite 3 atau 4. Dan juga bisa urusan legislasi daerah (BULD) dan badan akuntabilitas publik (BAP),” jelas Sukisman.

Sehari sebelummya, ratusan mahasiswa yang tergabung di PMII menggelar demontrasi ke gedung DPRD NTB menuntut agar operasional tambang PT AMNT ditutup. Pasalnya, keberadaan perusahaan tambang PT AMNT dinilai tidak memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat di daerah. (yan)

Komentar Anda