Divisi Keimigrasian Kemenkumham NTB Cek Keabsahan Dokumen Orang Asing di Gili Air

Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB cek dokumen orang asing di Gili Air, Desa Gili Indah, Lombok Utara, Kamis (29/2/2024) hingga Jumat (1/3/2024). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB melakukan pengawasan keimigrasian dan pengecekan lapangan di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Lombok Utara, Kamis (29/2/2024) hingga Jumat (1/3/2024).

Tim dari Divisi Keimigrasian Kemenkumham NTB dipimpin Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Samsu Rizal. Tim menemui Kasi Pelayanan Kantor Desa Gili Indah, Mila.

Samsu Rizal mengatakan, apabila ada orang asing yang mengajukan surat keterangan domisili agar memastikan paspor masih aktif dan izin tinggal belum kedaluwarsa. “Apabila ragu-ragu dapat menghubungi Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB atau Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, yang lokasinya paling dekat dengan Desa Gili Indah,” ujar Samsu.

Baca Juga :  Kemenkumham NTB Gelar Diseminasi Jaminan Fidusia

Mila menyampaikan, beberapa kasus pengajuan surat domisili yang diajukan oleh agen, seringkali WNA yang mengajukan permohonan tidak berada di Gili Air. Untuk ke depannya akan dilakukan pengetatan dalam hal permohonan surat domisili bagi orang asing.

Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB kemudian berkeliling kawasan tersebut untuk melakukan pengawasan keimigrasian. Di sela pengawasan dan cek lapangan tim juga menjelaskan terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal di mana WNA dapat mengajukan permohonan ITAP apabila sudah menetap di Indonesia selama lebih dari 3 tahun berturut-turut.

Baca Juga :  Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Guna Lindungi Identitas

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB mengatakan, kegiatan pengawasan keimigrasian harus melibatkan stakeholder terkait, mengingat Provinsi NTB terdiri dari 2 pulau besar yakni Lombok dan Sumbawa.

“Ada pula pulau-pulau kecil di sekitar 2 mainland tersebut. Kuatkan koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing,” ujar Parlindungan.

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, petugas keimigrasian saat melakukan pemeriksaan harus memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian. Cek pula keaslian dokumen karena saat ini marak modus pemalsuan dokumen keimigrasian baik itu paspor maupun izin tinggal. (Junianto Budi Setyawan)

Komentar Anda