Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Guna Lindungi Identitas

Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indikasi Geografis (IG) yang berlangsung di The Jayakarta Lombok Beach Resort & Spa, Senin (4/3/2024). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly telah mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis.

Oleh karena itu, sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual dan Indikasi Geografis sebagai identitas masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indikasi Geografis (IG) yang berlangsung di The Jayakarta Lombok Beach Resort & Spa, Senin (4/3/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Iganitius M.T. Silalahi menyampaikan Kekayaan intelektual yang berada di dalam masyarakat komunal merupakan penciri, identitas dalam suatu daerah dan memiliki nilai-nilai budaya serta khas masing-masing daerah.

Baca Juga :  Upayakan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Kanwil Kemenkumham NTB Sambangi Ditjen AHU

“Pengelolaan sumber kekayaan intelektual daerah/desa yang optimal dapat memberikan keuntungan materil dan keuntungan immateriil. Selama desa tersebut mampu mengelola KIK dengan baik maka nilai ekonomi akan diperoleh desa,” tuturnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh stakeholder tersebut juga dilengkapi dengan pemberian Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa dua sertifikat merek, satu sertifikat Hak Cipta dan satu sertifikat Desain Industri.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham NTB Jadi Benchmark Penyelenggaraan Event Internasional

Sementara itu, di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menyampaikan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual komunal memiliki nilai lebih karena tidak didasarkan pada konsep “first come first serve” seperti yang digunakan dalam pendaftaran hak milik individu secara umum.

“Nilai yang ada pada kekayaan intelektual komunal tidak hanya nilai yang berbasis budaya dan moral tetapi juga nilai ekonomi yang ada pada kekayaan intelektual komunal tersebut. Nilai ekonomi inilah yang dapat menjadi pendapatan bagi daerah/desa,” ucapnya. (Ryan)

Komentar Anda