Disnakertrans dan BPJamsostek Gelar Rakor Evaluasi Pembangunan Ketenagakerjaan di NTB

MATARAM – Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi menyampaikan kegiatan Monitoring dan Evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Pejabat Fungsional Ketenagakerjaan sangat strategis, mengingat pemerintah beserta stakeholders terkait perlu secara berkala meretas berbagai persoalan pembangunan yang ada di NTB, terutama terkait dengan sektor ketenagakerjaan.

“Kita jangan merasa puas dengan capaian-capaian yang telah diraih. Capaian saat ini adalah tahap awal, perjalanan kita masih jauh. Apa yang dibicararakan hari ini adalah PR kita bersama,” ujar Gede Aryadi dihadapan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan jajaran pejabat BPJS Ketenagakerjaan NTB di Hotel Aston Inn, Kamis (22/6).

Gede meminta kepada para pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan K3  untuk terus memaksimalkan upaya preventif diikuti penegakan hukum yang tegas untuk mencegah berulangnya kasus-kasus ketenagakerjaan yang merugikan masyarakat atau para pekerja dan keluarganya.

“Esensi pengawasan adalah memberikan pembinaan dan pengendalian atau perlindungan terhadap seluruh aspek  ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga kerja harus dimulai dari saat sebelum bekerja atau pra penempatan. Artinya perlindungan harus mulai dari akses informasi kesempatan kerja, kompetensi/skill, pemahaman terhadap hak dan kewajiban, kontrak kerja/perjanjian, syarat-syarat kerja,  termasuk etos kerja dan lain-lain. Demikian juga terhadap perusahaan perlu pendekatan pembinaan, terutama terkait hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Berdasarkan data BPS pada Agustus 2022, jumlah angkatan kerja sebanyak 2,80 juta orang dengan penduduk yang bekerja sebanyak 2,72 juta orang. Dari angka tersebut, yang menjadi pekerja penuh waktu sebanyak 1,6 juta orang dan yang mendapat perlindungan Jamsostek baru 22,69% atau 365.177 orang.

Baca Juga :  Direksi Baru BPJamsostek Perkuat Perlindungan Jamsos untuk Pekerja

Jumlah tenaga kerja formal sebanyak 550.898 orang dengan yang mendapat jamsostek baru 51,84% atau 285.564 orang. Sementara jumlah tenaga kerja informal sebanyak 1.058.473 orang dengan yang telah mendapatkan perlindungan jamsostek baru 7,52% atay 79.613 orang. Artinya sebagian besar pekerja di sektor informal belum mendapat perlindungan Jamsostek.

Selanjutnya, pekerja informal seperti petani, pedagang, modalnya banyak dari KUR masih banyak yang belum mendapatkan perlindungan. Ini PR besar bersama, karena ketiadaan perlindungan sosial bagi tenaga kerja merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya masalah turunan lainnya, seperti kemiskinan ekstrem, kondisi sosial budaya, keamanan.

Oleh karena itu, kata Gede, sejak tahun 2022 lalu, Pemprov. NTB melalui Disnakertrans NTB memiliki program perlindungan sosial untuk 10.000 petani dan buruh tani tembakau dengan menggunakan anggaran DBHCHT. Bahkan untuk tahun 2023 ini ada penambahan menjadi 12.500 petani dan buruh tani tembakau.

Semua pihak harus mengambil peran untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, dengan harapan ini dapat mengurangi masyarakat miskin sehingga pada akhirnya tenaga kerja kita memiliki simpanan untuk ditabung di lembaga keuangan dan menjadi perputaran ekonomi daerah.

Gede menambahkan perlu ada kegiatan evaluasi terkait regulasi yang ada apakah sudah cukup memadai untuk melakukan aksi nyata dan membuat program-program realistik yang mampu menjawab permasalahan. Saat ini ada beberapa PR yang menjadi atensi kita bersama, pertama terus mengawal sampai disahkannya Perda tentang Ketenagakerjaan yang  dalamnya mencakup tentang perlindungan bagi pekerja informal dan masyarakat bukan penerima upah.

Baca Juga :  BPJAMSOSTEK Lindungi Petugas Pilkada Kota Mataram

Kedua meskipun sudah ada regulasi bagi pekerja formal tapi masih ada perusahaan atau pemberi kerja yang nakal yang tidak melakukan fungsi dan tugasnya dengan baik sehingga perlu pembinaan dan pengawasan oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Kalau ingin menegakkan hukum, maka kita harus melakukan pembinaan terlebih dahulu sebagai langkah-langkah preventif. Tahun ini kami fokus pada langkah preventif seperti pembinaan dan pendampingan, tapi jika masih juga melakukan pelanggaran, maka baru kita tindak secara hukum,” tegas Gede.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan NTB Boby Foriawan mengajak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB bersama Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pulau Lombok untuk berkontribusi dalam melakukan evaluasi perusahaan mana saja yang belum bekerja sama atau perusahaan yang menunggak pembayaran iuran. dan kelak laporan tersebut akan dilanjutkan ke BPJS Ketenagakerjaan Pusat beserta Kemenko Perekonomian.

“PR kita saat ini adalah jumlah kepesertaan Jamsostek yang ada sama dengan jumlah pekerja di NTB. Namun, kenyataannya tidak demikian, masih banyak pekerja yang belum menjadi peserta Jamsostek. Kami ingin semua pekerja di NTB terlindungi. Oleh karena itu, mari kita terus berkolaborasi agar hasilnya maksimal,” ujarnya. (luk)

Komentar Anda