Dirugikan Atas Hoaks Penjualan Gili Tangkong, Pemprov Belum Ambil Opsi Hukum

Hj Sitti Rohmi Djalilah (Faisal Haris/radarlombok.co.i)

MATARAM–Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dirugikan dengan adanya hoaks penjualan online Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat itu.

Namun terlepas dari kerugian yang ada kata Rohmi, harus dicari tahu, kenapa sampai ada iklan menjual pulau kecil itu. Apalagi hoaks yang beredar telah membuat masyarakat resah. “Jadi itu tidak benar, saya pun tidak mengerti teknisnya bagaimana. Tapi yang jelas pemprov tidak pernah menjual gili ya,” tegasnya usai mengikuti puncak perayaan Hari Pers Nasional secara virtual di Gedung Graha Bakti Praja Kantor Gubernur NTB, Selasa (9/2/2021).

Soal adanya desakan dari Anggota DPRD NTB agar persoalan tersebut dipersoalkan ke ranah hukum, pihaknya nanti akan melihat lebih lanjut apakah bisa dipersoalkan ke ranah hukum. Layak tidak untuk disikapi serius.

Di tempat sama, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, M.Si mengatakan, Polda telah memberikan atensi terhadap beredarnya hoaks penjualan Gili Tangkong itu. “Kita dari Polda sudah mencari informasi dengan melakukan penyelidikan soal tersebut. Pertama situs tersebut sudah tidak ada di media. Kedua dari pihak Polda juga dalam hal ini Direktorat Kriminal Umum sudah berkoordinasi dengan Kanwil BPN di Provinsi NTB bahwa tanah itu tidak ada dijual,” ungkapnya.

Maka pihaknya menganggap bahwa isu yang beredar tersebut hanya isu liar saja. Apalagi situsnya sudah tidak bisa diakses lagi lewat media. Soal apakah kemudian ada tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polda NTB terhadap oknum yang membuat situs tersebut, pihaknya akan memonitor lebih lanjut.

Dirincikannya, Gili Tangkong memiliki luas sekitar 28 hektare, 14 hektare masih dimiliki oleh Pemprov NTB dalam bentuk hak pengelolaan lahan (HPL), kemudian 8 hektare dikuasai oleh perorangan dalam bentuk SHM dan 50 are juga dikuasai dalam bentuk SHM oleh perorangan. Soal lahan mana yang akan dijual di situs online itu, masih diselidiki. (sal)

Komentar Anda