Dinilai Wanprestasi, Investor Gugat Pemprov Rp 12 Miliar

PERJANJIAN: Kuasa hukum Maritha Caroline, Asmuni saat menunjukkan klausal perjanjian keamanan kerja sama. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Seorang investor asal Medan, Maritha Caroline menggugat perdata Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Gugatan wanprestasi senilai Rp 12 miliar itu terkait jaminan keamanan kerja sama sewa lahan milik Pemprov NTB di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Asmuni, selaku kuasa hukum Maritha Caroline mengatakan pihaknya menempuh jalur hukum tersebut, agar mendapatkan haknya sesuai perjanjian pemanfaatan lahan bekas kawasan PT Gili Trawangan Indah (GTI) Nomor: 900/217.6F/BKAD/2022, tertanggal 12 September 2022, dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

Materi pokok gugatan itu berkaitan dengan dengan klausal yang mewajibkan Gubernur NTB, sebagai pihak pertama memberikan jaminan keamanan berinvestasi. “Klien kami sudah melakukan perjanjian pemanfaatan di atas tanah sebagian hak pengelolaan lahan (HPL) milik Pemprov,” ujar Asmuni, Kamis (18/1).

Dalam klausal itu, menyatakan bahwa investor dijamin keamanan dalam berinvestasi. “Ini (keamanan dalam berinvestasi) yang tidak kami dapatkan. Sampai saat ini tidak ada diberikan jaminan keamanan,” katanya.

Dengan tidak adanya jaminan itu, kliennya tidak bisa menempati lahan dan menjalankan usaha penginapan dan restauran tahun 2022 lalu itu. “Klien kami tidak bisa bekerja dengan tenang dan nyaman, karena diganggu pihak ketiga yang merasa sudah menempati lahan itu turun temurun,” sebutnya.

Baca Juga :  2.237 Guru Honorer Lulus PPPK Pemprov NTB

Alasan yang dilontarkan pihak ketiga itu, mereka merasa punya hak di atas lahan tersebut. Atas persoalan itu, kliennya sempat menuntut hak ke Pemprov, yaitu berkaitan dengan jaminan keamanan kerja sama sewa lahan.

“Kami sudah minta ke Pemprov. Paling tidak Pemprov melalui Forkopimda bisa berkoordinasi atau mendesak Polda untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini, mungkin dengan cara mediasi antara masyarakat dan Pemprov,” bebernya.

Pemprov NTB menanggapi dengan menyarankan kliennya untuk membuat laporan kepada kepolisian. Akan tetapi hingga saat ini laporan yang masuk ke Polda NTB itu pun belum ada proses. Sikap Pemprov itu pun disayangkan. Seharusnya Pemprov langsung mengambil sikap tegas, mengingat investasi di sektor pariwisata menjadi salah satu pintu masuk pendapatan daerah paling besar.

“Terus apa manfaat dari perjanjian ini? Apa untung dari perjanjian ini? Yang ada hanya merugikan klien kami dan menguntungkan Pemda,” katanya.

Dikatakan, dalam gugatan secara perdata ini kliennya meminta ganti rugi senilai Rp12 miliar. Kerugian itu muncul dari segi materiel dan in materiel. “Secara materiel bisa kami buktikan, kerugian nyatanya itu Rp2,5 miliar. Untuk in materiel ini yang cukup besar, karena itu berkaitan dengan psikologis klien kami. Bahkan anak dari klien kami mengalami trauma karena mendapat ancaman, sampai takut balik ke Trawangan,” ujarnya.

Baca Juga :  15 Perwira Polda NTB dan Jajaran Kena Mutasi

Terkait dengan gugatan yang dilayangkan Maritha Caroline, dibenarkan Humas PN Mataram Kelik Trimargo. Gugatan itu dengan nomor: 1/Pdt.G/2024/PN Mtr. “Penggugatnya Maritha Caroline, dengan tergugat Gubernur NTB,” kata Kelik.

Sidang perdana sudah digelar pada 16 Januari 2024 kemarin. Sidang ditunda lantaran tergugat tidak menghadiri sidang. Mengenai ini, Kepala Biro Hukum Pemprov NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan, pihaknya tidak hadir dalam agenda sidang perdana pada 16 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Mataram, karena terlambat menerima surat pemberitahuan dari pengadilan.

“Tetapi hal itu tidak menjadi masalah, karena baru sidang pertama (tahap mediasi),” kata Lalu Rudy Gunawan selaku  kuasa hukum dari pihak tergugat.

Pihaknya siap hadir pada sidang selanjutnya, yang akan digelar 23 Januari 2024. “Kami juga sudah menyiapkan SKK (surat kuasa khusus) untuk tim kuasa hukum Biro Hukum Pemprov NTB,” timpal Rudi. (sid)

Komentar Anda